
Jakarta, sinarlampung.co-Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) atas penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hal ini dalam sidang putusan pada Selasa 11 November 2025
Gugurnya permohonan ini disebabkan karena berkas perkara pokok kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.
Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (10/11/2025) sempat diwarnai perdebatan. Pihak KPK (termohon) menyampaikan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, sehingga praperadilan tidak lagi relevan.
Namun, kuasa hukum PT STJ (pemohon) bersikeras sidang praperadilan harus dilanjutkan. Mereka berargumen bahwa pihak pemohon belum menerima surat panggilan sidang perkara pokok.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan. Menurut hemat kami, ini baru dilimpahkan, belum ada persidangan. Sepanjang belum ada persidangan [pokok], belum mengikat kepada kita semua untuk menghentikan sidang praperadilan ini,” kata kuasa hukum PT STJ di ruang sidang.
Menanggapi perdebatan tersebut, hakim kemudian meminta waktu untuk memverifikasi kebenaran pelimpahan berkas. Sidang pun sempat diskors selama 30 menit.
“Untuk mengecek kebenaran apa yang disampaikan oleh termohon dan pemohon. Mahkamah mengecek SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) jangan sampai apa yang disampaikan pemohon tidak sesuai,” jelas hakim sebelum skors.
Setelah pengecekan, hakim membenarkan bahwa berkas perkara pokok memang telah dilimpahkan. Hakim kemudian membacakan putusan yang menggugurkan gugatan praperadilan PT STJ.
“Maka untuk permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur. Dengan telah dibacakannya putusan ini, maka permohonan 139/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL selesai dan ditutup,” ucap hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas, status PT STJ dan tersangka lainnya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Dari laman SIPP PN Tanjung Karang, terkonfirmasi bahwa berkas perkara korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah dilimpahkan KPK pada Kamis, 6 November 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk.
Gugatan praperadilan ini berawal dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, antara lain 135 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, Satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari total bidang tanah tersebut, 122 bidang merupakan objek pengadaan lahan, sementara 13 bidang lainnya adalah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Penyitaan inilah yang menjadi objek gugatan praperadilan PT STJ.
Kasus ini bermula pada April 2018, hanya lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (HK). Tersangka Bintang Perbowo (BP) langsung menggelar rapat direksi dan memutuskan pembelian lahan di sekitar JTTS.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dalam keterangan 6 Agustus lalu), BP kemudian memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen (pemilik PT STJ), kepada jajaran direksi HK untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni.
“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual,” kata Asep Guntur.
Bintang diduga meminta Iskandar untuk memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat, yang kemudian akan dijual langsung ke PT Hutama Karya melalui PT STJ.
Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT STJ untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.
“Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN,” jelas Asep.
Berdasarkan perhitung an BPKP, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.Para terdakwa kini akan segera disidang atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)