
Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL di Palembang. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2025, setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 107 saksi.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Daftar Tersangka:
| Inisial | Peran | Status Penahanan | Tempat Penahanan |
| WS | Direktur PT BSS (2016-Sekarang) & Direktur PT SAL (2011-Sekarang) | Belum Ditahan | Menjalani perawatan medis di Jakarta |
| MS | Komisaris PT BSS (2016-2022) | Ditahan | Rutan Kelas I Palembang |
| DO | Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI (2013) | Ditahan | Rutan Kelas I Palembang |
| ED | Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Bank BRI (2010-2012) | Ditahan | Rutan Kelas I Palembang |
| ML | Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI (2013) | Ditahan | Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang |
| RA | Relationship Manager (RM) Bank BRI (2011-2019) | Ditahan | Rutan Kelas I Palembang |
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menyatakan tim sudah dikirim untuk mengkroscek kebenaran sakitnya tersangka WS di Jakarta, namun statusnya sudah resmi tersangka dan secara hukum sudah ditahan.
Kasus ini menjadi salah satu mega korupsi dengan kerugian negara yang fantastis dengan total kerugian negara sementara (Bruto): Rp1,689 triliun, nilai aset hasil lelang: Rp506,15 miliar. Total kerugian bersih: Rp1,183 triliun
Modus Operandi:
Perkara ini berpusat pada permohonan kredit yang diajukan oleh PT BSS dan PT SAL kepada Divisi Agribisnis Bank BUMN (BRI) di Jakarta Pusat.
| Perusahaan | Tahun Pengajuan | Tujuan Kredit Awal | Plafon Kredit Awal |
| PT BSS | 2011 | Kredit Investasi Kebun Inti dan Plasma | Rp760,8 miliar |
| PT SAL | 2013 | Kredit Investasi Kebun Inti dan Plasma | Rp677 miliar |
Dalam penyikan kasus ditemukan penyimpangan serius yaitu ditemukan adanya pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kemudian agunan dan kegiatan pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan kredit alias anggunan fiktif.
Kedua perusahaan juga mendapat fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja dengan total plafon fantastis (PT SAL: Rp862,25 miliar; PT BSS: Rp900,66 miliar).
Akibat tindakan para tersangka, fasilitas pinjaman jumbo yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 (alias macet total).
Para tersangka dijerat dengan undang-undang antikorupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo. Pasal 64 KUHPidana.