
Pekanbaru, sinarlampung.co-Dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Sekdaprov Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal Febrinaldi, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 November 2025.
Dikawal Pasukan Brimob Bersenjata, keduanya langsung diamankan tim KPK setelah operasi penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang berlangsung maraton selama lebih dari lima jam (pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB).
Sekda dan Kabag Protokol terseret kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penyidik berhasil membawa tiga koper besar dan satu kardus berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan adalah dokumen anggaran Pemprov Riau yang terkait dengan perkara. “Penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo. (Red)
Sekdaprov Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal Febrinaldi digiring dan diangkut menggunakan mobil KPK segera setelah penggeledahan selesai. Budi menyatakan bahwa keduanya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna membantu penyidik dalam membuat terang perkara dan menemukan barang bukti.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka, yang telah ditahan KPK sejak Rabu, 5 November 2025. Mereka adalah Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau), Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
KPK menduga Abdul Wahid meminta fee atau yang disebut “jatah preman” sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan. Total uang yang diserahkan dari pihak kontraktor hingga November 2025 disinyalir mencapai Rp4,05 miliar.
Para tersangka utama tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025, dengan Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.