
Medan, sinarlampung.co-Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar hebat pada Selasa 4 November 2025 siang. Peristiwa duka ini terjadi saat Khamozaro tengah memimpin persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun tidak ada korban jiwa, ruangan kerja, dokumen penting, dan seluruh harta benda di dalam rumah dilaporkan hangus terbakar. BPBD Medan menerima laporan kebakaran itu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan untuk segera menurunkan sejumlah personel dan armada pemadam api ke lokasi kejadian. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” ujar petugas di lokasi kebakaran.
Rumah hakim Khamozaro yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar sekitar pukul 10.41 WIB, beberapa menit setelah istrinya meninggalkan rumah. Sementara Khamozaro sedang memimpin sidak korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Waruwu juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot – Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru – Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar itu yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.
Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. itu.
Khamozaro Waruwu mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran untuk menjadikannya pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu
Pasca kebakaran, Khamozaro mengaku syok dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah menerima kabar dari tetangga via WhatsApp. “Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Saya langsung syok. Saya langsung izin (menutup) sidang dan bergegas pulang,” ujar Khamozaro 5 November 2025.
Menurut Kepala Polsek Sunggal Komisaris Bambang Gunanti Hutabarat, bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Koordinator BPBD Medan, Ahmad Untung Lubis, menyebut objek yang terbakar adalah satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase kerusakan sekitar 40 persen. Hakim Khamozaro melaporkan bahwa semua penyimpanan dokumen, termasuk dokumen perkara, baju dinas, dan perhiasan istri ludes terbakar.
Khamozaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang. Dalam beberapa kali persidangan, Hakim Khamozaro dikenal tegas dan bahkan sempat meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby karena dianggap bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi.
Pasca-insiden kebakaran, Khamozaro menyatakan tidak akan gentar. “Ini lah kenyataannya, rumah yang kami cicil sejak 2019 terbakar. Saya tidak akan pernah mundur,” tegasnya.
Peristiwa kebakaran ini mendapat perhatian serius dari lembaga peradilan dan penegak hukum. Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk menelusuri informasi dan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran dan tidak berspekulasi apakah insiden ini terkait dengan sidang korupsi yang ditangani Khamozaro.
Ketua Mahkamah Agung (MA) juga meminta semua pihak untuk menghindari spekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. MA telah mengirim tim ke Medan untuk memberikan dukungan moral kepada Hakim Khamozaro. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar, dan mendesak aparat untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Polisi Sektor Sunggal telah menerima laporan resmi dari Hakim Khamozaro dan sedang menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk mengidentifikasi sumber api. Hingga hari Senin 10 November 2025, belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab kebakaran. (Red)