
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melakukan pelanggaran dalam belanja jasa dan pengadaan obat tahun 2025. Penelusuran pada e-Katalog dan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap indikasi transaksi fiktif dan penggunaan penyedia obat yang tidak memenuhi syarat hukum, termasuk tidak memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Dugaan transaksi fiktif muncul dari kegiatan belanja jasa kalibrasi melalui penyedia Mitra Solusi Elektromedik. Dalam etalase e-Katalog, penyedia ini tidak memiliki riwayat transaksi atau penjualan jasa kalibrasi, tertulis “terjual = 0”.
Namun, Diskes Tubaba tetap mencatat realisasi belanja jasa kalibrasi senilai Rp55.150.008 melalui penyedia tersebut. Kondisi itu memunculkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Temuan lain mengarah pada pelanggaran regulasi distribusi obat. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang CDOB, setiap PBF, PBF Cabang, maupun penyedia di platform elektronik wajib memiliki sertifikat CDOB sebagai bukti sah kompetensi distribusi obat.
Namun hasil penelusuran menunjukkan enam penyedia obat yang dipakai Diskes Tubaba tidak mengantongi sertifikat CDOB. Artinya, keenam penyedia tersebut tidak layak mengikuti proses pengadaan dan seharusnya gugur secara administrasi maupun teknis.
Kejanggalan semakin terlihat pada pengadaan Chirorab Vaccine/Vaksin Rabies senilai Rp69 juta melalui PT Triman Chirora. Data resmi pada situs perusahaan (https://triman.co.id) menunjukkan bahwa PT Triman hanya menjual obat generik, branded, dan suplemen, tanpa menyebutkan penjualan vaksin.
Perusahaan ini juga tidak memiliki sertifikat CDOB untuk Cold Chain Product (CCP), standar wajib bagi penyedia vaksin yang membutuhkan rantai dingin. Dengan begitu, PT Triman tidak memenuhi syarat sebagai penyedia vaksin.
Tidak diterapkannya standar CDOB berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Obat atau vaksin yang tidak dikelola sesuai standar distribusi dapat kehilangan mutu, bahkan menimbulkan risiko bagi pasien.
Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan bahwa Dinas Kesehatan Tubaba tetap memilih penyedia yang seharusnya gugur dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pilihan tersebut membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan dan diduga menguntungkan pihak tertentu. (Sudirman)