
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Aroma tak sedap kembali menyelimuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyusul dugaan pengaturan pemenang tender proyek senilai lebih dari Rp20 miliar di tahun 2025.
Perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV Adie Jaya Perkasa dari Kota Metro, yang berhasil mengantongi dua proyek rekonstruksi jalan besar sekaligus, yaitu:
1. Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban (Rp7,99 miliar)
2. Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumirestu–Trimomukti (Rp12,64 miliar)
Kejanggalan Angka Penawaran dan Dugaan Titipan
Kecurigaan mencuat karena penawaran CV Adie Jaya Perkasa untuk kedua proyek tersebut hanya berselisih 0,05% hingga 0,07% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang nyaris identik ini dianggap tidak lazim dalam proses lelang yang sehat dan kompetitif.
Penelusuran media menduga CV Adie Jaya Perkasa, yang notabene merupakan perusahaan baru minim rekam jejak, adalah perusahaan titipan. Oknum yang disebut berperan dalam “mengamankan” proyek ini adalah Mantan Pejabat berinisial (P), anak dari seorang kontraktor ternama di Lampung.
Kualitas Proyek Dikeluhkan
Ironisnya, pengerjaan proyek menuai banyak kritik dan diduga merugikan negara akibat kualitas yang buruk. Pada Jalan Pardasuka–Suban, warga mengkritik pekerjaan tidak sesuai SNI, seperti pemasangan Box Culvert tanpa lantai kerja. Sisa galian juga menumpuk mengganggu lalu lintas, dan pekerja tidak menggunakan K3.
Lalu pada Jalan Bumi Daya–Bumirestu–Trimomukti, bahu jalan dilaporkan sudah retak dan dibongkar hanya seminggu setelah selesai. Selain itu, ditemukan praktik curang di TPT (Tembok Penahan Tanah) di mana bagian dalamnya diisi pasir dan tanah alih-alih batu dan semen, diduga untuk menghemat material.
Alamat CV Fitif?
Alamat Kantor CV. Adie Jaya Perkasa diduga tidak sesuai dengan dokumen tender. Hasil penelusuran wartawan alamat yang tercantum dalam dokumen tender, yakni beralamat Jl. Imam Bonjol Gang Bambu Kuning No: 013 Kota Metro.
Ternyata lokasi tersebut hanya berupa warung kelontongan bernama TOKO HARMONI dan tidak ditemukan aktivitas perkantoran sebagaimana seharusnya bagi badan usaha jasa Kontruksi.”Setahu kami itu warung, ga ada aktivitas kantor mas, ” Kata warga sekitar.
Menanggapi konfirmasi wartawan, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti, menegaskan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti.
Hal senada disampaikan Camat Merbau Mataram yang berjanji akan meninjau lokasi bersama Uspika dan Kepala Desa serta menyampaikan kritikan tersebut kepada pihak kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat mendesak Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam untuk mencegah kerugian negara dan memulihkan kepercayaan publik. (Red)