
Tanggamus, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melakukan penguatan wujud pelaksanaan Astatita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, di Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Oktober 2025.
Kajati didampingi Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Pajar Gurindro, beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhruddin berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam serasehan pemahaman hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM Mitra Diaksa, di Aula Islamic Center Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan Astatita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah pusat maupun daerah, terutama melalui pemberdayaan UMKM serta sosialisasi pemanfaatan dana desa,” ujar Kajati.
Danang menekankan pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat desa agar aparat pekon dan pengelola koperasi memiliki pemahaman yang kuat dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan usaha. “Kejaksaan siap memberikan pendampingan agar masyarakat Tanggamus makin berdaya, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Kajati Lampung menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung berbagai potensi daerah Tanggamus, seperti sektor pertanian, perkebunan kopi, hingga pengembangan produk turunan (hilirisasi). “Kami akan membantu dalam hal perizinan, sertifikasi halal, merek dagang, dan paten untuk mendukung UMKM agar dapat naik kelas,” ungkapnya.
Kajati menambahkan, bahwa kegiatan serupa sudah dua kali digelar di wilayah Lampung. “Sebelumnya kami melaksanakan kegiatan bersama petani Mitra Diaksa, dan kali ini bersama UMKM Mitra Diaksa. Ini bukan hanya di Tanggamus, tetapi di seluruh provinsi Lampung,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan kepada pelaku UMKM oleh Kajati Lampung sebagai bentuk dukungan nyata Kejaksaan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat terus berlanjut secara berkesinambungan, tidak hanya bersifat seremonial semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Serasehan ini dihadiri oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Asnawi Saleh, Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, Camat Kota Agung Adi Saputra, unsur Forkopimda, Ketua DPC APDESI Tanggamus Mirza, serta seluruh kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus. hadir uga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 20 Camat, 299 Kepala Pekon, 3 Lurah, perwakilan instansi vertikal, serta pelaku UMKM dan dunia usaha.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung dan menegaskan pentingnya sinergi antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengawal pembangunan daerah.
“Kehadiran Bapak Kajati memberi semangat baru bagi kami untuk terus bekerja keras membangun sesuai dengan tupoksi masing-masing, demi penguatan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini tengah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/pekon melalui program pemerataan pembangunan ekonomi dan kemandirian desa.
Dukungan penuh diberikan terhadap tiga program prioritas nasional, yaitu Pemberdayaan UMKM, Koperasi Desa Merah Putih, dan Pengelolaan Dana Desa. Ketiga program ini, kata Bupati, saling berkaitan dan menopang satu sama lain.“Kami ingin UMKM lokal naik kelas, bukan hanya berjaya di daerah sendiri, tapi mampu menatap pasar global,” ujarnya.
Saat ini, Tanggamus memiliki 27.751 UMKM aktif, dengan 100 UMKM binaan Adhyaksa yang ikut serta dalam bazar UMKM di acara tersebut. Pemkab juga mendorong kolaborasi antara UMKM dan 302 Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Tanggamus menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp257,8 miliar untuk 299 pekon di tahun 2025. “Penggunaan dana desa harus diawasi agar efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kemajuan di tingkat pekon akan sulit tercapai. Bupati mengharapkan pendampingan dari Kejaksaan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyelewengan.
“Kami mohon arahan dari Bapak Kajati dan jajaran terkait pendampingan serta pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati. (Red)