
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tahun 2025 mencatat banyak sejarah pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung. Tim Pidsus Kejati Lampung menetapkan tersangka, dan menahan Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, dan tiga rekanan pelaksanan Proyek Spam Rp8 miliar, yakni Syahril, Adal dan Saril.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek SPAM Pesawaran. Penetapan tersangka itu setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin 27 Oktober 2025 malam.
Setelah diperiksa sekitar 11 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan. Bersama Zainal Fikri dan tiga rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Senin, 22 September 2025.
Ketiga tersangka langsung ditahan di rutan Wayhui, Lampung Selatan. Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
“Saya harap kasus tipikor PT LEB ini tak hanya berkutat pada ketiga tersangka. Tapi Kejati Lampung harus berani mengusut tuntas menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka. Jangan seperti kasus korupsi KONI Lampung. Terkesan dikriminasi,” ujar akademisi yang juga advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, SP SH MH, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Hengki Irawan, beberapa waktu lalu Kejati telah menggeledah dan menyita aset senilai Rp38,5 miliar milik Arinal Djunaidi di rumahnya di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Penyitaan meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.
Sehingga total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar. “Nah yang jadi pertanyaan publik, mengapa ada penyitaan tapi pemiliknya justru tak jadi tersangka. Ini yang menjadi “PR” dan harus dituntaskan penyidik Pidsus Kejati Lampung,” ujar Hengki Irawan.
Kasus KONI
Seperti diketahui kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.Pakaian olahraga
Dalam perkara ini Kejati Lampung telah membuat dua penetapan tersangka. Yakni atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, dan Dr. Agus Nompitu. Namun khusus perkara atas nama tersangka Agus Nompitu, telah terbit putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Isinya mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang di surat penetapan Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Meski begitu, hingga saat ini perkara atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, tak juga dilimpahkan penyidik Kejati Lampung ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sebelumnya di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit, ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali.
Dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500. Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500.Swiss-Belhotel Lampung
Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.
Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.
Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.
Kasus Eks Bupati Way Kanan
Eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya juga diperiksa Kejati Lampung. Adipati diperiksa berkaitan dengan kasus penguasaan lahan kawasan hutan, di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung. Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 datang ke Kejati dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan terhadap Adipati. “Benar bahwa RAS siperiksa pada Selasa kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” katanya, Selasa 30 September 2025.
Menurut Armen Raden Adipati Surya diperiksa terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. “Ya masih soal kawasan hutan, jadi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” ungkapnya.
Disinggung adanya penggeledahan rumah milik Adipati, Armen mengatakan hal tersebut belum dilakukan karena masuk tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk yang diperiksa hari ini hanya RAS, untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Way Kanan dua periode ini telah diperiksa atas kasus serupa pada Senin, 6 Januari 2025. Dalam kasus ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari berbagai unsur. (red)