
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menjelang kunjungannya ke Provinsi Lampung pada 29 Oktober mendatang, Presiden Prabowo Subianto sudah diberikan pekerjaan rumah (PR) oleh Triga Lampung untuk menuntaskan persoalan agraria yang selama ini meresahkan masyarakat. Aliansi ini menyoroti konflik lahan PT Sugar Group Companies (SGC) dan penguasaan lahan Inhutani V, sambil mendesak audit menyeluruh serta tindakan tegas aparat hukum.
Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat sudah berlangsung lama dan memerlukan perhatian langsung dari Presiden.
“Bapak Presiden diharapkan dapat mengevaluasi kinerja jajarannya di kementerian terkait untuk segera menuntaskan konflik yang terjadi,” ujar Indra saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).
Persoalan utama yang disoroti Triga Lampung adalah lahan PT SGC. Berdasarkan laporan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di rapat Komisi II DPR RI pada 8 September 2025, sebagian lahan yang dikuasai SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2022. Lahan ini seharusnya menjadi aset negara, namun selama ini tidak tercatat sebagai pendapatan negara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp9,3 triliun.
Sudirman Dewa, Ketua Aliansi Keramat, menambahkan bahwa indikasi maladministrasi pada perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC pada 2017 semakin terang. Ia menilai proses ini berpotensi melibatkan pelanggaran administratif dan persekongkolan pejabat daerah maupun pusat, sementara masyarakat adat tidak dilibatkan sama sekali.
“Jika benar tanah HGU merupakan aset TNI AU, maka perpanjangan HGU tersebut cacat hukum. Presiden harus menugaskan Jaksa Agung untuk membongkar skandal yang melibatkan pejabat daerah maupun pusat di masa lalu,” tegas Sudirman.
Selain SGC, Triga Lampung juga menyoroti lahan Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, menuding adanya pengalihan dan penguasaan lahan kepada pihak ketiga yang diduga menyalahi aturan Kementerian Kehutanan.
“Presiden Prabowo perlu mengevaluasi total kinerja Inhutani V di Lampung. Lahan-lahan yang diserahkan kepada pihak ketiga jelas melanggar aturan, bahkan diduga melibatkan mantan kepala daerah di Way Kanan,” ujar Romli.
Triga Lampung menekankan pentingnya audit nasional atas seluruh HGU PT SGC dan penguasaan lahan Inhutani V. Aliansi ini juga meminta Presiden memberi instruksi langsung kepada aparat penegak hukum mulai Kapolda, Kajati, hingga KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran agraria di Lampung sampai tuntas.
“Presiden harus menindaklanjuti seluruh masalah agraria di Lampung. Tidak ada kompromi, agar hak masyarakat dan negara benar-benar terlindungi,” tutup Indra, diamini rekan-rekannya. (*)