
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wartawan tidak lagi dikenai UU ITE saat menjalankan tugas jurnalistik yang sesuai kode etik. Hal ini ditegaskan oleh pihak kepolisian berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pers, karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dan mekanisme penyelesaian sengketa pers diatur dalam UU Pers, bukan UU ITE.
“Namun, jika wartawan melanggar kode etik, maka kasusnya akan ditangani sesuai mekanisme UU Pers, dan jika tetap ada pelanggaran pidana, maka akan ada penegakan hukum melalui jalur pidana, ” Kata Iskandar Zulkarnaen, saat menjadi pembicara di acara Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan Bongkarpost Group.
Penjelasan lebih lanjut, kata Iskandar, UU Pers yang lebih khusus (lex specialis) menjadi dasar hukum utama untuk penyelesaian sengketa pers, termasuk yang terjadi secara elektronik, dan berlaku menggantikan UU ITE yang lebih umum (lex generali).
“Mekanisme penyelesaian, jika ada sengketa akibat pemberitaan pers, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pelapor seharusnya mengajukan sengketa ke Dewan Pers, bukan langsung ke kepolisian,” kata Iskandar.
Terkait peran Dewan Pers, yaitu Dewan Pers akan menjadi benteng terdepan dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu kasus masuk dalam ranah sengketa pers atau tidak.
“Wartawan tidak perlu takut untuk memberitakan hal buruk karena khawatir terkena UU ITE. Jika mereka berpegang teguh pada kode etik, mereka akan dilindungi. Kepolisian akan berkomunikasi dengan Dewan Pers jika ada laporan terkait pemberitaan yang diduga melanggar UU ITE,” katanya.
Soal pengecualian, pernyataan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Wartawan tidak kebal hukum dan tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara,” urainya.
Wartawan Kompeten
Mantan Pemimpin Redaksi Lampungpost ini menjelaskan seorang wartawan yang kompeten adalah jurnalis yang memiliki pemahaman, penguasaan, dan integritas dalam menjalankan profesinya. Kompetensi ini diukur melalui kombinasi keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
“Indikator utama wartawan kompeten adalah etika dan integritas, independen dan tidak beritikad buruk yaitu menulis berita secara akurat dan berimbang tanpa dipengaruhi pihak mana pun. Tidak menyalahgunakan profesi, menolak suap atau segala bentuk imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” katanya.
Wartawan kompeten selalu menjunjung tinggi hak privasi yaitu menghormati privasi narasumber dan masyarakat. Tidak berbohong atau memfitnah karena melarang penyebaran berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
“Wartawan itu memiliki keterampilan jurnalistik, mulai dari kemampuan menulis dan komunikasi, menyampaikan informasi dengan jelas, lugas, dan terpercaya. Wartawan juga harus memiliki keterampilan riset dan verifikasi, Mampu mencari informasi yang relevan dan menguji kebenaran informasi sebelum menyiarkannya (cek dan ricek),” katanya.
Selain itu mampu melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi yang akurat dari narasumber. Memiliki kemampuan analisis yang tajam untuk mengolah data dan fakta menjadi berita yang mudah dipahami. “Kekinian harus menguasai media digital, yaitu memanfaatkan keterampilan digital untuk memproduksi konten dalam berbagai format, seperti teks, foto, dan video,” katanya.
Memahami isu-isu penting: Memiliki pengetahuan yang luas tentang isu sosial, politik, dan ekonomi yang relevan. Berita harus berdasarkan fakta dan bersumber jelas. Tidak menyalin karya orang lain.
“Dewan Pers, menyatakankehadiran wartawan kompeten sangat penting untuk melawan maraknya “wartawan abal-abal” yang merusak citra profesi. Wartawan kompeten itu terlatih secara profesional, mengikuti kode etik, memproduksi berita faktual dan terverifikasi. Kalo
wartawan “abal-abal”, sering kali tidak terverifikasi, mungkin menggunakan profesi untuk tujuan ilegal seperti pemerasan, dan sering kali menyebarkan berita yang tidak akurat atau fitnah,” katanya. (Red)