
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRD Lampung, yakni Yus Bariah (Fraksi PKB) dan Teddy Kurniawan (Fraksi PAN), dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 April 2025 mendatang.
Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai tidak menjaga disiplin partai.
Sebagai konsekuensinya, ia diusulkan untuk di-PAW dan akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang merupakan peraih suara terbanyak kelima pada Pemilu terakhir.
Adapun dua peraih suara terbanyak sebelumnya Binti Amanah dan Noverisman Subing telah diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024, sehingga tidak dapat menggantikan posisi Yus Bariah.
Sementara itu, Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN mengundurkan diri lantaran menerima tugas sebagai staf khusus di salah satu kementerian.
Ia akan digantikan oleh Imelda, calon legislatif berikutnya dari PAN di daerah pemilihan yang sama.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua DPRD, Naldi Rinara, menyatakan bahwa proses PAW telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Bamus DPRD Lampung membahas persoalan PAW, termasuk penjadwalan Paripurna. Kita agendakan pelantikannya pada 21 April 2025,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (14/4/2025). (*)