Oleh: Berliana Dwi Annissa
(Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung)
Abstrak
Penelitian ini membahas nilai budaya dan simbolisme dalam perkawinan adat Palembang yang hingga kini tetap dipertahankan meskipun mengalami berbagai bentuk transformasi.
Perkawinan adat Palembang memuat nilai religius, moral, sosial, dan estetis yang tercermin dalam prosesi seperti betangas, mandi simburan, pantun pernikahan, hingga puncaknya pada tradisi suap- suapan dan cacap-cacapan.
Simbolisme dalam setiap unsur prosesi mengandung doa, harapan, dan pesan kehidupan rumah tangga, seperti ketan kunyit yang melambangkan keterikatan, ayam panggang sebagai simbol kekuatan dan kepemimpinan, serta air bunga setaman sebagai lambang kesucian dan keharmonisan.
Kajian ini juga menyoroti transformasi budaya, akulturasi nilai Arab, serta pergeseran tata cara dan busana yang menandai dinamika masyarakat Palembang.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, tulisan ini memanfaatkan berbagai literatur akademik untuk menguraikan makna, nilai, dan relevansi perkawinan adat Palembang dalam konteks pelestarian budaya sekaligus adaptasi modern.
Hasil kajian menegaskan bahwa perkawinan adat Palembang bukan hanya peristiwa sakral, melainkan juga instrumen pewarisan identitas budaya dan penguat kohesi sosial masyarakat.
Kata kunci: Perkawinan adat Palembang, nilai budaya, simbolisme, hukum adat, transformasi budaya
Latar Belakang
Adat istiadat merupakan salah satu fondasi kebudayaan yang berfungsi menjaga keteraturan sosial sekaligus mewariskan nilai dari generasi ke generasi. Adat mencakup norma, kebiasaan, dan lembaga yang hidup dalam masyarakat. Ketika adat memiliki sanksi, ia disebut hukum adat, sementara adat tanpa sanksi dikenal sebagai adat kebiasaan. Jika adat ini ditinggalkan, akan muncul kebingungan sosial yang dapat menimbulkan sanksi tidak tertulis bagi individu yang dianggap menyimpang (Hasan, 2025).
Perkawinan adat Palembang menjadi salah satu bentuk konkret pelaksanaan adat yang sarat makna. Prosesi ini tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga memuat nilai religius, moral, sosial, dan estetis. Rangkaian seperti betangas, mandi simburan, hingga suap-suapan dan cacap- cacapan dipandang sebagai simbol doa dan restu keluarga bagi kedua mempelai (Syahlia & Isnawijayani, 2020).
Seiring perkembangan zaman, sejumlah prosesi adat mengalami penyederhanaan akibat modernisasi dan akulturasi budaya. Meskipun demikian, inti prosesi tetap dipertahankan karena diyakini mengandung nilai sakral yang harus dilestarikan. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan adat Palembang bukan hanya ritual seremonial, tetapi juga wadah pelestarian identitas budaya masyarakat.
Rumusan Masalah
1. Apa saja nilai budaya yang terkandung dalam prosesi perkawinan adat Palembang?
2. Bagaimana simbolisme yang tercermin dalam setiap rangkaian prosesi perkawinan adat Palembang?
3. Bagaimana relevansi perkawinan adat Palembang dalam konteks pelestarian budaya dan dinamika modern?
Tujuan Penelitian
1. Mendeskripsikan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam perkawinan adat Palembang.
2. Menganalisis simbolisme pada setiap prosesi perkawinan adat Palembang.
3. Menjelaskan relevansi perkawinan adat Palembang dalam konteks pelestarian budaya sekaligus adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Metode Penleitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kombinasi metode normatif dan empiris. Pemilihan pendekatan kualitatif didasarkan pada sifat objek penelitian, yaitu perkawinan adat Palembang, yang sarat dengan nilai, simbol, dan makna kultural yang tidak dapat dipahami hanya melalui data kuantitatif.
Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menggali secara lebih mendalam aspek filosofis, sosial, dan religius yang terkandung dalam setiap prosesi perkawinan adat.
Metode normatif digunakan untuk menelaah berbagai dokumen hukum, literatur, dan ketentuan adat yang berkaitan dengan perkawinan. Kajian ini mencakup analisis atas buku-buku hukum adat, hasil penelitian terdahulu, serta dokumen resmi terkait pelaksanaan perkawinan adat Palembang.
Pendekatan normatif juga memungkinkan peneliti untuk melihat bagaimana kedudukan perkawinan adat di dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagaimana hukum adat tetap hidup di tengah masyarakat dan berinteraksi dengan hukum negara (Sembiring & Christina, 2014; Tamrin & Yaman, 2023).
Sementara itu, metode empiris digunakan untuk memahami pelaksanaan perkawinan adat sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Palembang. Pendekatan ini menekankan pada kajian fenomenologis, yakni bagaimana masyarakat memaknai setiap prosesi adat mulai dari betangas, mandi simburan, pantun pernikahan, hingga prosesi suap-suapan dan cacap-cacapan.
Data empiris diperoleh dari penelitian lapangan terdahulu, wawancara, dan pengamatan terhadap praktik yang masih berlangsung. Melalui cara ini, peneliti dapat menangkap persepsi, nilai, serta keyakinan masyarakat Palembang terhadap makna simbolik yang terkandung dalam perkawinan adat (Syahlia & Isnawijayani, 2020; Rahmayanti et al., 2022).
Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis. Teknik deskriptif digunakan untuk menggambarkan secara rinci tahapan-tahapan prosesi adat dan makna simbolis di dalamnya. Sedangkan analisis dilakukan untuk menguraikan hubungan antara nilai budaya, simbolisme, dan relevansi perkawinan adat dengan dinamika sosial masyarakat modern.
Dengan kombinasi metode normatif dan empiris ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perkawinan adat Palembang, baik dari sisi hukum adat maupun dari sisi nilai kultural yang hidup di masyarakat.
Pembahsan
Nilai Budaya dalam Perkawinan Adat Palembang
Perkawinan adat Palembang bukan hanya peristiwa seremonial, melainkan sarana pewarisan nilai-nilai budaya yang mencerminkan identitas masyarakat. Nilai budaya ini tampak dalam berbagai aspek, mulai dari religius, moral, sosial, hingga estetis.
Nilai religius tercermin melalui prosesi akad nikah yang mengikuti ajaran Islam, sehingga memperlihatkan bahwa adat selalu diletakkan dalam bingkai syariat. Hal ini sejalan dengan prinsip masyarakat Palembang yang memegang falsafah “adat dipangku, syariat dijunjung”, yang berarti adat tetap dijalankan selama tidak bertentangan dengan agama.
Nilai moral juga tampak ketika kedua mempelai duduk bersimpuh di hadapan orang tua saat prosesi suap-suapan dan cacap- cacapan, yang menjadi simbol penghormatan serta permohonan restu kepada orang tua.
Selain itu, nilai sosial terlihat dari adanya keterlibatan keluarga besar dan masyarakat sekitar dalam mempersiapkan serta menyelenggarakan upacara pernikahan.
Hal ini memperkuat ikatan silaturahmi antarwarga, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong yang masih dijaga hingga sekarang.
Sementara itu, nilai estetis terwujud melalui busana pengantin yang sarat dengan ornamen emas dan kain songket Palembang. Busana tersebut tidak hanya memperlihatkan
keindahan, tetapi juga melambangkan status sosial dan kebanggaan budaya lokal (Prakarsa & Mazkurian, 2020).
Dengan demikian, perkawinan adat Palembang menjadi ruang yang memadukan nilai religius, moral, sosial, dan estetis secara harmonis. Nilai-nilai ini tidak hanya memperkuat identitas kultural, tetapi juga memastikan keberlanjutan tradisi di tengah masyarakat.
Simbolisme dalam Perkawinan Adat Palembang
Simbolisme menjadi unsur penting dalam perkawinan adat Palembang. Setiap prosesi dan perlengkapan yang digunakan mengandung makna filosofis yang diyakini sebagai doa serta harapan bagi kehidupan rumah tangga pengantin.
Unsur-unsur simbolik tersebut antara lain:
1. Ketan Kunyit
Ketan kunyit melambangkan ikatan rumah tangga yang kuat dan tidak mudah dipisahkan karena sifatnya yang lengket.
2. Ayam Panggang
Bagian tubuh ayam mengandung makna tertentu: kepala melambangkan kepemimpinan suami, dada melambangkan kelapangan hati, hati melambangkan ketulusan, paha melambangkan kekuatan mencari nafkah, dan ekor melambangkan kesetiaan.
3. Air Bunga Setaman
Air bunga setaman menjadi simbol kesucian, keharuman, serta doa restu orang tua agar rumah tangga harmonis dan tenteram.
4. Busana Songket dan Ornamen Emas
Mencerminkan martabat, kejayaan, serta identitas budaya masyarakat Palembang.
Rangkaian simbol ini memperlihatkan bahwa perkawinan adat Palembang tidak hanya sekadar seremonial, melainkan sebuah media pendidikan nilai bagi generasi muda.
Simbol makanan menegaskan pentingnya kerja sama, kepemimpinan, dan kesetiaan dalam rumah tangga. Air bunga menekankan nilai spiritualitas, kesucian, dan doa restu keluarga. Sementara itu, busana pengantin menampilkan keanggunan sekaligus kebanggaan akan budaya lokal.
Dengan demikian, setiap detail prosesi adat mengandung pesan mendalam yang menjadi pedoman hidup bagi pasangan pengantin. Simbolisme ini juga meneguhkan bahwa perkawinan adat Palembang adalah peristiwa sakral yang memadukan dimensi spiritual, sosial, dan estetis secara harmonis (Syahlia & Isnawijayani, 2020; Prakarsa & Mazkurian, 2020).
Prosesi Perkawinan Adat Palembang
Perkawinan adat Palembang memiliki rangkaian prosesi yang kaya akan makna dan simbolisme. Tahapan-tahapan ini disusun secara berurutan untuk menandai transisi seorang individu dari kehidupan lajang menuju kehidupan berumah tangga. Prosesi ini tidak hanya berfungsi sebagai ritual sakral, tetapi juga merepresentasikan nilai budaya, sosial, dan religius masyarakat Palembang.
1. Betangas
Prosesi pertama yang dilakukan adalah betangas, yaitu ritual mandi uap menggunakan ramuan rempah-rempah. Tahapan ini biasanya dilakukan oleh calon pengantin perempuan beberapa
hari sebelum akad nikah. Makna dari betangas adalah penyucian diri secara fisik maupun spiritual, sekaligus persiapan menuju status baru sebagai seorang istri. Selain itu, rempah yang digunakan dalam prosesi ini dipercaya dapat mempercantik, menenangkan, dan memberikan energi positif bagi calon pengantin (Sari & Susetyo, 2022).
2. Mandi Simburan
Setelah prosesi betangas, dilakukan mandi simburan yang biasanya dilaksanakan sehari sebelum akad nikah. Calon pengantin dimandikan dengan air bunga setaman yang dipercikkan oleh orang tua, keluarga, dan sesepuh. Prosesi ini melambangkan penyucian jiwa dan raga, serta permohonan doa restu agar calon pengantin siap memasuki kehidupan baru yang penuh tantangan. Selain itu, air bunga dipercaya membawa kesegaran, keharuman, dan berkah dalam kehidupan rumah tangga (Agustyorini, 2023).
3. Pantun dalam Prosesi Perkawinan
Salah satu ciri khas pernikahan adat Palembang adalah penggunaan pantun. Pantun dilantunkan dalam berbagai momen, seperti acara lamaran, seserahan, hingga saat pesta pernikahan. Pantun yang dibawakan mengandung pesan moral, nasihat, serta doa untuk pengantin baru. Fungsi pantun tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media komunikasi budaya yang sarat nilai religius dan sosial. Melalui pantun, masyarakat Palembang menyampaikan nilai-nilai kearifan lokal secara halus, santun, dan penuh makna (Rahmayanti et al., 2022).
4. Akad Nikah
Akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian prosesi. Pelaksanaannya mengikuti syariat Islam, sesuai dengan prinsip masyarakat Palembang yang menempatkan adat di bawah naungan agama. Pada tahap ini, sakralitas perkawinan ditegaskan melalui ijab kabul, yang mengikat kedua mempelai secara hukum agama dan adat. Kehadiran tokoh agama, keluarga, dan masyarakat menegaskan pentingnya akad sebagai fondasi sahnya perkawinan.
5. Suap-Suapan
Setelah akad, dilanjutkan dengan prosesi suap-suapan. Dalam tradisi ini, kedua mempelai saling menyuapkan ketan kunyit dan ayam panggang. Prosesi ini memiliki simbolisme yang kaya: ketan melambangkan eratnya ikatan rumah tangga, sementara ayam panggang memiliki makna filosofis pada setiap bagian tubuhnya. Misalnya, kepala ayam melambangkan kepemimpinan, dada melambangkan kelapangan hati, hati melambangkan ketulusan, paha melambangkan kekuatan mencari nafkah, dan ekor melambangkan kesetiaan pasangan. Dengan demikian, suap-suapan adalah doa agar rumah tangga pengantin kokoh dan harmonis (Syahlia & Isnawijayani, 2020).
6. Cacap-Cacapan
Prosesi berikutnya adalah cacap-cacapan, yaitu percikan air bunga setaman oleh orang tua kepada kedua mempelai. Ritual ini dipahami sebagai restu terakhir orang tua kepada anaknya sebelum membina rumah tangga sendiri. Percikan air bunga melambangkan kesucian, keharuman, dan doa agar rumah tangga senantiasa tenteram, damai, serta dipenuhi kasih sayang. Prosesi ini juga memperlihatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak, yang dipertegas melalui simbol restu (Syahlia & Isnawijayani, 2020).
7. Pesta Resepsi
Puncak dari rangkaian perkawinan adat Palembang adalah pesta resepsi. Pada tahap ini, pengantin ditampilkan dengan busana adat Palembang yang mewah, menggunakan songket dan hiasan emas. Resepsi tidak hanya berfungsi sebagai ajang silaturahmi keluarga besar dan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana memperlihatkan identitas budaya Palembang. Busana yang dikenakan melambangkan martabat, kebanggaan, serta status sosial keluarga pengantin (Prakarsa & Mazkurian, 2020).
Pantun dalam Perkawinan Adat Palembang
Tahap pasca-perkawinan dalam adat Pepadun merupakan rangkaian akhir dari seluruh prosesi perkawinan. Meski acara inti telah selesai, tahap ini tetap memiliki peranan penting karena menegaskan pengakuan sosial dan adat terhadap pasangan yang baru menikah.
Pasca-perkawinan juga menjadi sarana bagi keluarga besar untuk menjaga hubungan kekerabatan yang lebih erat. Secara umum, terdapat beberapa kegiatan utama dalam tahap pasca-perkawinan, yaitu:
Pantun merupakan salah satu unsur khas dalam perkawinan adat Palembang yang hingga kini masih dipertahankan. Kehadiran pantun dalam prosesi pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media komunikasi budaya yang sarat nilai moral, sosial, dan religius.
Pantun dilantunkan pada berbagai tahap acara, mulai dari lamaran, penyerahan seserahan, hingga pesta resepsi. Dalam setiap momen, pantun menjadi sarana untuk menyampaikan pesan- pesan bijak, doa, serta nasihat yang diperuntukkan bagi kedua mempelai maupun keluarga besar. Dalam tradisi masyarakat Palembang, pantun dipandang sebagai bentuk kesantunan dalam berbicara.
Melalui pantun, pesan yang disampaikan tidak terdengar kaku atau menggurui, melainkan penuh dengan keindahan bahasa dan nilai estetis. Oleh karena itu, pantun dalam pernikahan sering kali mengandung nasihat tentang kesetiaan, tanggung jawab, serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
Misalnya, pantun yang dilantunkan ketika acara serah terima seserahan dapat berisi doa agar rumah tangga kedua mempelai diberkahi dengan rezeki yang melimpah, sementara pantun dalam pesta pernikahan berfungsi mempererat suasana kekeluargaan dengan nuansa gembira.
Rahmayanti et al. (2022) mencatat bahwa pantun dalam prosesi pernikahan adat Palembang memiliki beberapa makna penting. Pertama, pantun menjadi sarana dakwah kultural yang menyisipkan nilai-nilai religius dan ajaran moral. Kedua, pantun berfungsi sebagai medium edukasi, di mana generasi muda diajarkan untuk memahami nilai kesantunan, keindahan bahasa, serta filosofi kehidupan rumah tangga. Ketiga, pantun menciptakan suasana akrab dan hangat, sehingga menjadikan prosesi pernikahan tidak hanya sakral tetapi juga penuh kegembiraan.
Lebih jauh lagi, pantun juga memiliki fungsi simbolik yang menghubungkan tradisi lisan dengan identitas budaya Palembang. Dalam konteks perkawinan, pantun tidak semata-mata dianggap sebagai hiburan tambahan, melainkan bagian integral dari keseluruhan prosesi.
Kehadirannya memperlihatkan bahwa masyarakat Palembang menempatkan bahasa dan sastra lisan sebagai unsur penting dalam memperkuat nilai-nilai sosial. Dengan demikian, pantun menjadi ruang di mana tradisi, estetika, dan pesan moral berpadu secara harmonis.
Keberadaan pantun dalam perkawinan adat Palembang sekaligus menjadi bukti bahwa budaya lisan masih memiliki tempat yang signifikan di tengah arus modernisasi. Walaupun beberapa prosesi adat telah mengalami penyederhanaan, pantun tetap dilestarikan karena diyakini mampu menjaga nuansa keakraban sekaligus memperkuat makna sakral dari perkawinan.
Dengan demikian, pantun bukan hanya elemen hiburan, melainkan salah satu simbol kearifan lokal yang meneguhkan identitas masyarakat Palembang dalam setiap upacara perkawinan (Rahmayanti et al., 2022).
Relevansi Perkawinan Adat Palembang di Era Modern
1. Pelestarian Identitas Budaya
Prosesi adat, seperti penggunaan busana songket dan hiasan emas, tetap dipertahankan karena menjadi simbol kebanggaan kultural masyarakat. Keberlanjutan ini menunjukkan bahwa perkawinan adat berfungsi sebagai sarana pewarisan nilai dan identitas bagi generasi muda (Prakarsa & Mazkurian, 2020).
2. Kemampuan Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman
Banyak prosesi adat yang dulunya berlangsung berhari-hari kini dipadatkan menjadi lebih singkat, namun esensi makna tetap dijaga. Bahkan, pengaruh budaya luar seperti nilai budaya Arab memperkaya tradisi tanpa menghilangkan ciri khas Palembang (Apriana et al., 2025).
3. Penguatan Nilai Sosial dan Religius
Tradisi perkawinan adat menghadirkan momen kebersamaan keluarga besar dan masyarakat sekitar. Gotong royong dalam persiapan acara memperkuat solidaritas sosial, sementara prosesi akad nikah menegaskan bahwa tradisi ini tetap berada dalam bingkai syariat Islam (Asmi & Susanti, 2010).
4. Relevansi Hukum dalam Sistem Nasional
Walaupun perkawinan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hukum adat perkawinan tetap diakui keberadaannya. Hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional, melainkan melengkapinya dengan dimensi kultural yang khas (Sembiring & Christina, 2014; Tamrin & Yaman, 2023). Hal ini menunjukkan adanya pluralisme hukum di Indonesia, di mana adat dan hukum negara dapat berjalan beriringan (Sulistiani, 2021).
5. Sarana Pendidikan Nilai
Prosesi adat menjadi media pembelajaran bagi generasi muda. Melalui simbol, pantun, dan ritual, nilai kesetiaan, tanggung jawab, serta keharmonisan rumah tangga diajarkan dengan cara yang halus dan estetis, sehingga mudah diterima masyarakat.
Kesimpulan
Perkawinan adat Palembang merupakan salah satu warisan budaya Nusantara yang tidak hanya merepresentasikan penyatuan dua individu dalam ikatan rumah tangga, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai-nilai luhur dari generasi ke generasi. Tradisi ini menunjukkan bahwa adat bukanlah sekadar ritual seremonial, melainkan sistem sosial yang menyatu dengan kehidupan masyarakat.
Nilai budaya yang terkandung di dalamnya meliputi aspek religius yang menegaskan bahwa adat selalu berada dalam bingkai syariat, aspek moral yang tercermin dalam penghormatan kepada orang tua dan restu keluarga, aspek sosial yang hadir melalui semangat kebersamaan dan gotong royong, serta aspek estetis yang tampak dalam busana pengantin dengan songket dan ornamen emas.
Selain itu, aspek hukum juga hadir, di mana perkawinan adat Palembang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, sehingga menunjukkan adanya harmoni antara hukum adat dan hukum negara.
Simbolisme dalam perkawinan adat Palembang mengandung makna yang mendalam pada setiap detail prosesi. Ketan kunyit, ayam panggang, air bunga setaman, pantun, hingga busana pengantin bukanlah sekadar pelengkap acara, melainkan simbol doa, restu, dan harapan bagi kehidupan rumah tangga yang sejahtera.
Prosesi-prosesi seperti betangas, mandi simburan, pantun pernikahan, akad nikah, suap-suapan, dan cacap-cacapan memperlihatkan perjalanan spiritual dan sosial yang harus dilalui pengantin sebelum memasuki kehidupan baru.
Rangkaian ini menegaskan bahwa perkawinan adat Palembang adalah sebuah ritual yang memadukan dimensi spiritual, sosial, kultural, dan estetis secara harmonis.
Di era modern, perkawinan adat Palembang tetap memiliki relevansi yang kuat. Tradisi ini berfungsi sebagai sarana pelestarian identitas budaya, mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, memperkuat solidaritas masyarakat, dan menjadi media pendidikan nilai bagi generasi muda.
Kehadirannya juga memperlihatkan pluralisme hukum di Indonesia, di mana hukum adat berjalan berdampingan dengan hukum negara. Oleh karena itu, perkawinan adat Palembang dapat dipandang sebagai bukti bahwa tradisi lokal mampu bertahan sekaligus beradaptasi, sehingga tetap hidup dan bermakna di tengah perubahan zaman.
Saran
Berdasarkan hasil kajian ini, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan. Bagi masyarakat Palembang, penting untuk terus melestarikan perkawinan adat dengan menjaga substansi nilai dan simbolisme yang terkandung di dalamnya, meskipun bentuk prosesi mengalami penyederhanaan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjalankan adat sebagai formalitas, tetapi juga memahami makna filosofis di balik setiap prosesi, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diwariskan secara utuh kepada generasi penerus.
Bagi pemerintah daerah dan lembaga adat, perlu adanya langkah strategis dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan perkawinan adat Palembang, baik melalui media cetak, digital, maupun kegiatan kebudayaan. Upaya ini tidak hanya memperkuat identitas kultural masyarakat, tetapi juga berpotensi mendukung pariwisata berbasis budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan lokal. Dukungan kebijakan pelestarian budaya juga penting agar tradisi tidak tergerus oleh arus globalisasi.
Bagi dunia pendidikan, perkawinan adat Palembang dapat dijadikan sumber pembelajaran dalam berbagai disiplin ilmu, mulai dari pendidikan karakter, hukum adat, hingga kajian seni dan budaya. Integrasi tradisi ke dalam kurikulum atau kegiatan ekstrakurikuler akan memperkaya pemahaman generasi muda tentang pentingnya kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, bagi peneliti selanjutnya, masih terbuka ruang kajian yang luas mengenai perkawinan adat Palembang. Penelitian lanjutan dapat memperdalam analisis perbandingan dengan tradisi pernikahan dari daerah lain di Sumatera Selatan, seperti Komering atau Ogan, untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai keragaman adat di wilayah tersebut.
Kajian interdisipliner yang melibatkan aspek hukum, antropologi, sastra, dan seni juga dapat memperkaya pemahaman tentang dinamika perkawinan adat dalam menghadapi modernisasi. Dengan demikian, perkawinan adat Palembang bukan hanya perlu dilestarikan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dipahami dan dikembangkan sebagai kekayaan budaya yang relevan untuk masa kini dan masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Agustyorini, P. (2023). Mandi simburan: Upacara adat pernikahan Palembang. Tanjak: Sejarah dan Peradaban Islam, 3(2), 173–189.
Apriana, A., Fatmah, F., & Yulisa, W. (2025). Transformasi nilai-nilai budaya Arab dalam tradisi perkawinan adat Palembang. Raudhah Proud to Be Professionals: Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 10(1), 129–145.
Asfai-Nim, Y. M. (2009). Gelar adat dalam upacara perkawinan adat masyarakat Komering di Gumawang, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Asmi, A. R., & Susanti, H. (2010). Pergeseran tata cara pelaksanaan adat pernikahan di Palembang 1990–2010 (Shifts in procedures for implementing traditional marriages in Palembang 1990–2010). Mozaik, 21(2), 239–252.
Desliana, D., Ibrahim, D., & Adil, M. (2021). Pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan dini pada remaja etnis Melayu di Kota Palembang. Intizar, 27(1), 17–31.
Fahmi, A. (n.d.). Konstruksi hukum adat pernikahan masyarakat Melayu Palembang. [Manuscript].
Hasan, Z. (2025). Hukum adat. UBL Press.
Misyuraidah, M., & Syarnubi, S. (2017). Gelar adat dalam upacara perkawinan adat masyarakat Komering di Sukarami Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Intizar, 23(2), 241–260.
Prakarsa, M. A. W., & Mazkurian, A. (2020). Kajian transformasi budaya baju pengantin adat Palembang terhadap baju pengantin masa kini. Warnarupa (Journal of Visual Communication Design), 1(1), 1–12.
Rahmayanti, E., Isnawijayani, I., Caropeboka, R. M., & Hafizni, M. (2022). Pesan dan makna pantun dalam prosesi tradisi pernikahan adat budaya Melayu Palembang. Wardah, 23(1), 113–121.
Sari, W. P., & Susetyo, B. (2022). Betangas pada adat perkawinan masyarakat Melayu-Palembang di Kecamatan Selangi, Kabupaten Musi Rawas. Soeloeh Melajoe: Jurnal Peradaban Melayu Islam, 1(1), 64–76.
Sembiring, E., & Christina, V. (2014). Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(2), 72–94.
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.
Syahlia, T. F., & Isnawijayani, I. (2020). Makna suap-suapan dan cacap-cacapan pada pernikahan adat di Kota Palembang (Undergraduate thesis, Universitas Bina Darma).
Tamrin, H., & Yaman, M. (2023). Kajian hukum perkawinan adat berbagai suku di Sumatera Selatan. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 111–122.