
Jakarta, Sinarlampung.co – Kabar baik datang untuk keluarga besar Ikatan Wartawan Online (IWO). Pengadilan Niaga Medan resmi menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan terhadap organisasi tersebut, sekaligus mengukuhkan keabsahan nama dan logo IWO sebagai milik sah Perkumpulan Wartawan Online.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diterima IWO melalui sistem e-court. Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., menilai bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan hak kekayaan intelektual.
“Puji Tuhan! Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya Majelis Hakim, yang telah memimpin persidangan dengan bijak dan adil. Kami percaya proses ini berlangsung transparan dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Jamhari kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Kasus ini berawal dari gugatan Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023. Ia mengklaim memiliki hak cipta atas banner bergambar logo IWO, dan menggugat IWO sebagai tergugat serta Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai turut tergugat.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
“Kami meyakini putusan ini bukan hanya kemenangan bagi IWO, tetapi juga kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Semoga ini menjadi preseden baik bagi sistem peradilan di Indonesia,” tambah Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO serta Ketua PBH IWO.
Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Medan secara tegas mengakui keabsahan nama dan logo Ikatan Wartawan Online berada di bawah naungan Perkumpulan Wartawan Online (IWO). Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa setiap klaim hak cipta atas atribut organisasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. (Wisnu*)