
Pringsewu, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa tahun anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan dilakukan Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Pringsewu. Jumlah yang diterima mencapai Rp104.500.000. Dana itu berasal dari CV Sunshine In Holiday Tour & Travel, penyedia transportasi dan akomodasi para kepala pekon selama kegiatan Bimtek.
Proses penerimaan berlangsung secara terbuka dan disaksikan perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu untuk memastikan keamanan transaksi sekaligus mengantisipasi kemungkinan peredaran uang palsu.
Setelah diterima, uang titipan langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejari Pringsewu pada Bank Mandiri sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti penyidikan.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui hasil audit menyatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670. Dengan tambahan Rp104,5 juta ini, total uang yang sudah dititipkan ke penyidik kini setara dengan nilai kerugian berdasarkan hasil audit tersebut.
Meski begitu, seluruh dana titipan belum dapat langsung dinyatakan sebagai pengganti kerugian. Penetapan statusnya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika nanti diputuskan sebagai uang pengganti, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu penggunaannya diatur sesuai kebijakan pemerintah pusat. (*)