
Lampung Utara, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penipuan dengan modus pernikahan kilat melibatkan oknum operator Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi berinisial SDC mencuat. Korban, NA (16), merasa ditipu dan ditelantarkan, sementara pihak keluarga mendesak dinas terkait memberi sanksi tegas.
Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 15 Oktober 2025. NA yang masih di bawah umur diduga menjadi korban bujuk rayu pernikahan oleh SDC, yang diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di MAN 1 Kotabumi. Setelah dinikahi sekitar satu bulan, NA justru digugat cerai.
“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah. Lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada sejumlah wartawan.
Korban bercerita, awalnya ia dikenalkan temannya kepada SDC. Pada 19 Juni 2025, SDC mengajaknya bertemu di sebuah rumah yang ternyata merupakan kos-kosan. Di tempat itu NA diduga dipaksa melakukan hubungan badan, bahkan direkam oleh pelaku.
“Kemudian saya menceritakan kejadian yang saya alami itu ke keluarga saya. Lantas keluarga saya mencari dia ke rumahnya yang berada di lingkungan Tanah Miring Kelurahan Kota Alam untuk meminta pertanggungjawaban, kemudian kami menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025 kemarin. Kemudian sekarang saya digugat cerai olehnya,” imbuh NA.
Merasa dipermainkan dan dilecehkan, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Saat ini NA yang masih berusia 16 tahun diketahui telah putus sekolah. (Tim)