
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung pada 24 September 2025.
Penertiban itu merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan alasan perbaikan trotoar dan normalisasi drainase. Sekitar 30 lapak ikut dibongkar dalam penertiban tersebut.
Namun hingga kini, sejumlah pedagang masih bertahan di sekitar lokasi. Mereka mengaku tak menolak penataan, tetapi bingung karena belum mendapat tempat pengganti untuk berdagang.
Para pedagang berharap pemerintah kota, khususnya Wali Kota Eva Dwiana, memberi solusi agar mereka tetap bisa mencari nafkah.
Edi, pedagang sarung jok motor, mengatakan dirinya tidak keberatan ditertibkan asalkan ada kejelasan lokasi baru.
“Kalau demi ketertiban kota ya kami ikut saja. Cuma saya bingung mau pindah ke mana,” ujar Edi saat ditemui Selasa (14/10/2025).
Ia menuturkan, sejak penertiban pembeli makin sepi karena lokasi dagang tidak jelas. Edi juga menunjukkan pedagang kaca yang terpaksa menggelar dagangan di seberang jalan setelah lapaknya dibongkar.
“Itu pedagang kaca kasihan juga. Lapaknya dibongkar, jadi ngemper di sana. Sampah-sampah drainase juga belum langsung diangkut,” ucapnya.
Hendi, pedagang kacamata yang juga terdampak, menyampaikan hal serupa. Ia menyayangkan tidak adanya tawaran relokasi sejak awal imbauan bongkar lapak.
“Dari SP satu sampai SP tiga, nggak ada tuh solusi kami harus pindah ke mana. Jadi kami bongkar sendiri biar nggak rusak dibongkar petugas,” kata Hendi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memikirkan tempat baru yang tidak mengganggu fasilitas umum.
“Intinya kami cuma minta Bu Wali Kota kasih lokasi baru buat dagang, yang nggak ganggu dan kami masih bisa jualan,” ujarnya.
Para pedagang menegaskan mereka siap mengikuti aturan, asalkan tidak kehilangan mata pencaharian. (Tama)