
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik hibah ratusan miliar dari APBD Kota Bandar Lampung kepada sejumlah instansi vertikal memicu kemarahan warga miskin yang selama puluhan tahun berjuang atas tanah tempat tinggal mereka. Mereka menilai kebijakan Wali Kota Eva Dwiana tak berpihak pada rakyat kecil.
Selama masa kepemimpinan Eva Dwiana, Pemkot Bandar Lampung tercatat menggelontorkan hibah bernilai besar, antara lain Rp50 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan Universitas Lampung (Unila), Rp75 miliar untuk rumah sakit Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), dan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Selain bantuan dana, pemkot juga memberikan hibah tanah 1 hektare kepada Polda Lampung, serta membangun rumah dinas Kapolda dan gedung Satlantas serta Satintelkam Polresta Bandar Lampung.
Di sisi lain, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Lampung mendata ada ratusan keluarga di tujuh kampung yang terdiri dari beberapa lingkungan dan RT telah bermukim lebih dari 20 tahun di tanah terlantar tanpa pernah tersentuh kebijakan atau bantuan dari Pemkot.
Ketua Urban Poor Consortium (UPC) JRMK Lampung, Herri Usman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tuntutan kepada Wali Kota Eva Dwiana pada 13 Oktober 2025. Dalam surat itu, JRMK meminta penghentian hibah kepada instansi vertikal yang dinilai “membungkam kritik dan mengkebiri penegakan hukum.”
“Kami meminta Walikota bersikap adil terhadap warganya, jangan terus menerus menggelontorkan hibah kepada instansi pusat yang sudah jelas punya anggaran sendiri sementara ada ratusan bahkan ribuan warga miskin yang terlantar menunggu janji kampanye dan sumpah jabatannya untuk mensejahterakan rakyat,” tegas Herri saat ditemui di halaman komplek perkantoran Pemkot Bandar Lampung, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan tuntutan warga berlandaskan hukum. Mengacu pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, warga yang bermukim lebih dari 20 tahun di tanah terlantar memiliki hak atas lahan tersebut.
“Jauh sebelum ini, kami sudah mendaftarkan penyelesaian permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN melalui program reforma agraria dan sudah ditindaklanjuti oleh kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung dengan meninjau ke lokasi,” jelasnya.
Herri merinci wilayah pemukiman yang dimaksud, yakni Kampung Kerawang, Lembang Gunung, Sinar Kuala, Kebon Jeruk, Karang Anyar, dan Kampung Gunung Agung. Ia mendesak agar dana hibah dialihkan untuk penyelesaian konflik tanah di kawasan tersebut.
Bukan minta gratis, warga siap mengikuti aturan legalisasi jika tanah itu diambil alih Pemkot.
“Yang penting ada kebijakan Walikota mengambil alih tanah terlantar yang telah menjadi pemukiman. Warga tidak minta gratis, warga tetap membayar walaupun dengan cara mencicil,” ujarnya.
Herri menambahkan, bila surat tuntutan tak direspons dalam beberapa hari, warga siap menggelar aksi berkelanjutan.
“Warga sudah sepakat meminta kami mendampingi dalam aksi demo beberapa hari berturut-turut, mulai dari aksi penyampaian tuntutan secara terbuka, aksi bungkam dan aksi menginap,” pungkasnya. (*)