
Lampung Timur, sinarlampung.co – Proyek peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Tahap II yang dibiayai APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali disorot. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh SNVT PJPA dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
PT Basuki Rahmanta Putra menjadi pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan KSO PT Catur Bina Guna Persada-PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar. Dalam sistem LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini tercatat memiliki HPS Rp115.007.081.000 dan pagu Rp117.335.699.000 dengan Kode Lelang 10023397000. Alamat resmi kontraktor berada di Gedung Yodya Tower Lt.10, Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Investigasi LSM Pro Rakyat dan pantauan lapangan menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian pekerjaan. Ketebalan beton tidak seragam, campuran semen tidak homogen, dan penggunaan wiremesh M6 serta M8 diduga tidak sesuai standar kontrak.
Para pekerja juga disebut mengeluhkan penahanan upah dengan dalih agar tetap bekerja, sementara penerapan K3 di lapangan minim. Warga sekitar menyebut pengawasan dari konsultan maupun aparat pendamping hukum nyaris tak terlihat.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, menilai proyek ini berpotensi merugikan negara jika terbukti terjadi pengurangan volume dan pelanggaran spesifikasi teknis.
“Proyek ini nilainya fantastis, hampir mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi hasil di lapangan sangat jauh dari harapan. Kami menduga keras terjadi pelanggaran spesifikasi dan kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara,” ujar Aqrobin didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, di Sekretariat LSM Pro Rakyat, Pahoman, Bandar Lampung, Minggu (12/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa proyek ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga kejaksaan tidak bisa lepas tangan.
“Pendampingan bukan berarti tutup mata. Kalau ada dugaan penyimpangan, Kejati Lampung wajib turun langsung memeriksa. Jangan diam, proyek ini menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Aqrobin juga menyinggung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kontraktor atau birokrat.
Disambung Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengingatkan kembali pernyataan Jaksa Agung RI saat kunjungan kerja ke Kejati Bali, yang menegaskan agar jaksa tidak “bloon” terhadap potensi penyimpangan proyek.
“Ketika Jaksa Agung sudah mengingatkan agar jaksa jangan bloon, maka Kejati Lampung harus buktikan integritasnya. Jangan sampai proyek yang didampingi justru jadi sarang pelanggaran,” kata Johan.
LSM Pro Rakyat juga menyebut proyek D.I. Raman Utara Tahap II berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1): Pekerjaan wajib mengikuti spesifikasi teknis dan kontrak.
2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (1): Penyedia bertanggung jawab atas mutu pekerjaan.
4. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, Pasal 4: Pendampingan hukum tidak boleh melegitimasi pelanggaran.
LSM Pro Rakyat memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk audit teknis dan keuangan.
“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan jangan jadi bagian dari koruptor. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tutup Aqrobin. (*)