
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemda Kota Bandar Lampung melakukan pembayaran insentif kepada Ketua RT, RW, Lingkungan, hingga Linmas se Kota Bandar Lampung selama tiga tahun yaitu 2022-2024 dengan menggunakan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total Rp25,2 miliar. Hal itu menjadi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan peruntukannya menyalahi ketentuan.
Padahal jelas diatur bahwa penggunakan DAU ditentukan penggunaannya atau dengan istilah DAU Spesific Grant. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian DAU ditentukan Penggunaannya, yang menyebutkan bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya antara lain terdiri dari dukungan pembangunan sarana dan prasarana maupun pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Berdasarkan laporan penggunaan DAU oleh Pemkot Bandar Lampung yang disampaikan ke Kemendagri dan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan Tahun 2024, diketahui bahwa setidaknya Rp25.200.000.000 digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat lainnya berupa pembayaran insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2024, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menuliskan: bahwa penggunaan DAU untuk pembayaran insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Karena tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
BPK menyatakan, berdasarkan Permendagri tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan atau perincian kegiatan yang secara eksplisit menyatakan DAU Pendanaan Kelurahan dapat direalisasikan untuk membayar insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan atas laporan Pemkot Bandar Lampung terhadap realisasi penyerapan DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Spesific Grant) per 31 Desember 2025 ke Kemendagri, masih terdapat dana sebesar Rp28.851.960.554 yang seharusnya tercatat sebagai saldo kas DAU yang Ditentukan Penggunaannya.
Pemeriksaan tim BPK, menyebutkan dana tersebut tidak tersedia di kas umum daerah Pemkot Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail disertai wawancara dengan pihak terkait, diketahui jika setidaknya Rp25.200.000.000 miliar telah digunakan untuk membayar insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan di wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2024 kemarin.
Diungkap juga oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa DAU yang Ditentukan Penggunaannya telah digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp54.051.960.554.
Devisit Anggaran
Kondisi keuangan Pemda Kota Bandar Lampung diduga mengalami devisit untuk membiayai belanja bagi kebutuhannya Pemda Kota bandar Lampung. Bukan hanya terjadi defisit anggaran riil pada tahun 2024 lalu sebesar Rp267.426.698.983,08 maupun masih memiliki utang minimal di angka Rp276.411.928.491, tetapi juga dalam tiga tahun anggaran berturut-turut Pemkot Bandarlampung mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah.
Fakta Devisit Anggaran
1. Tahun anggaran 2022: Realisasi pendapatan Rp 2.174.115.798.278,21. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.600.869.420,54. Penerimaan pembiayaan Rp 156.766.963.670,15. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.346.483.631.368,90. Beban belanja Rp 2.688.573.503.523,48. Ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp 342.089.872.154,58.
2. Tahun anggaran 2023: Realisasi pendapatan Rp 2.299.794.223.208,49. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.596.491.243,90. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.315.390.714.452,39. Beban belanja Rp 2.582.817.413.435,47. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 267.426.698.983,08.
3. Tahun anggaran 2024: Realisasi pendapatan Rp 2.471.318.297.160,18. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 17.895.574.749,58. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.489.213.871.909,76. Beban belanja Rp 2.735.132.888.610,53. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 245.919.016.700,77.
Atas temuan itu BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan bahwa meski devisit Pemda Kota Bandar Lampung justru masih menganggarkan dan merealisasikan belanja yang tidak bersifat prioritas tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (Red)