
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Imam Ghozali menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya visum yang dikenakan kepada korban dugaan penganiayaan. Ia menegaskan, biaya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut Imam, visum dilakukan dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan bukti dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi saat korban membuat laporan polisi, visum harus segera dilakukan agar luka atau memar akibat kejadian tidak hilang. Itu bagian dari proses penyelidikan,” jelas Imam Ghozali dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, kesalahpahaman muncul karena sebagian pihak merujuk pada Pasal 136 KUHAP, yang menyebut biaya pemeriksaan ditanggung negara. Padahal, pasal tersebut berlaku untuk tindakan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
“Kalau merujuk pada Pasal 136 KUHAP, itu konteksnya penyidikan. Sementara tindakan yang diminta kepada RSUDAM kemarin adalah visum dalam rangka penyelidikan,” tegasnya.
Dirut RSUDAM juga menjelaskan, dasar hukum pemungutan biaya visum diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
“Berdasarkan Pergub itu, tarif pemeriksaan forensik oleh dokter umum sebesar Rp175 ribu, dan pemeriksaan forensik korban dugaan penganiayaan Rp325 ribu. Jadi totalnya Rp500 ribu, dan itu sesuai aturan, bukan pungli,” paparnya.
Meski begitu, ia menambahkan, khusus untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, visum diberikan gratis. Hal itu karena sudah ada kerja sama antara RSUDAM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, di mana biaya visum ditanggung oleh dinas tersebut.
Menanggapi masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan bagi semua korban, pihak RSUDAM menyatakan akan meneruskan usulan itu kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami tidak menutup telinga terhadap kritik masyarakat. Namun, perubahan kebijakan tentu membutuhkan proses, karena kami hanya pelaksana aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami asas legalitas dalam negara hukum.
“Asas legalitas berarti suatu tindakan boleh atau tidak dilakukan jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)