
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sempat buron dan melakukan perlawanan, tersangka korupsi dana desa Sutrisna alias Nana, ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran, Sabtu ( 04 Oktober 2025 siang.
Sutrisna yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 dengan merugikan negara mencapai Rp553 juta itu ditangkap dirumahnya.
Sutrisna sempat buron setelah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik Kejari Pesawaran. Bahkan saat dilakukan penjemputan paksa dirumahnya beberapa bulan lalu, Sutrisna melakukan perlawanan dengan mengumpulkan massa.
Tim Kejati bersama Tim Kejari mendatangi rumah Sutrisna dengan lima kendaraan minibus. Sutrisna alias Nana tak sempat kabur dan akhirnya berhasil diamankan, dan langsung di bawa ke kantor Kejati Lampung.
“Benar, tersangka S alias Na telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan dibantu Tim dari Kejari Pesawaran. Sprint (surat perintah)nya dari Kejati. Dan, sekarang kepada DPO itu masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati,”kata sumber di Kejati Lampung.
Untuk diketahui, tersangka Sutrisna alias Nana lama menjadi buruan korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa capaian kejaksaan yang terus membongkar kasus tindak pidana korupsi sangat luar biasa.
“Kami sangat mengapresiasi, penangkapan DPO pada perkara korupsi terus diburu hingga berhasil diamankan. Namun, perlu diingat infonya masih ada puluhan DPO kejaksaan yang masih melenggang belum diamankan, baik yang masih proses maupun yang sudah inkrah perkaranya, semoga kejaksaan terus menunjukan ketegasannya,” katanya. (Red)