
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, mangkir panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung. Zaenal Fikri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 Rp 8 miliar itu tidak hadir dengan alasan sakit, Kamis 2 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa Penyidik Pidsus menagendakan memeriksa Kadis PUPR, Zainal Fikri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Spam. Zainal Fikri tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidiknya diperiksa sebagai saksi. “Gak datang, alasan sakit,” kata Armen Wijaya melalui pesan WhatsApp.
Selain Kadis PUPR Pesawaran, penyidik Pidsus juga memeriksa Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal. Namun, Yosa enggan memberikan komentar dan langsung bergegas menuju ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejati kembali memeriksa mantan mantan kepala dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rulsi. Firman Rusli tampak di Kejati Lampung, Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 10.03 WIB. Selain Firman Rusli terlihat juga mantan Sekretasi Perkim, Erdi Sidharta. “Ini tindak lanjut pemeriksaan terkait SPAM. Saya dipanggil sebagai saksi, soal apa yang ditanyakan itu kewenangan penyidik,” kata Firman singkat saat tiba di Kejati Lampung.
Keduanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Untuk diketahui proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Proyek tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa sebagai penerima manfaat namun faktanya sudah PHO tetapi warga tidak dapat menikmati hasilnya. (Red)