
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai Rp1,57 miliar, di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang, Lampung Selatan. Aset tersebut kini dikembalikan ke Pemprov Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, juga memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 30 September 2025.
Mirza mengatakan pemulihan aset tersebut sebagai capaian besar. Keberhasilan itu bukan hanya mengembalikan nilai miliaran rupiah, tetapi juga membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta. “Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ucap Mirza.
Menurut Gubernur penyelamatan aset daerah ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip restorative justice dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola pesisir yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ujarnya,
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan. Danang menyebut, selain aset Rp1,57 miliar, kontribusi PAD juga meningkat melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta sejak 2023 hingga 2025. “Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Danang.
Kejati Lampung kata Danang, turut membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, menagih pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta serta memulihkan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. “Tujuan dari tindakan hukum lain ini sederhana: menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menambahkan bahwa penyelamatan aset ini tak lepas dari pengalihan kewenangan kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, aset yang sempat bermasalah kini bisa kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik. “Kontribusi UPTD PPI Kalianda diharapkan semakin nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya.
Gubernur Mirza juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov yang berjasa dalam pemulihan aset.Pemprov menilai penyelamatan aset daerah senilai miliaran rupiah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Lampung, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. (Red)