
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Notaris senior, Elti Yunani SH MKn, melayangkan hak jawab, kepada setidak enam media online, yang dianggap mencatut namanya pada pemberitaan sepihak, terkait pemeriksaan di Polda Lampung.
“Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media, terkait laporan Yabes Wardana Sentosa, yang dalam penulisan berita turut mencantumkan nama saya, maka saya menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi dan hak jawab,” kata Elti, kepada sinarlampung.co, Senin 22 September 2025 malam.
Elti menjelaskan, berita-berita yang tayang dan dimuat muat tidak akurat, karena telah mencantumkan nama tanpa dasar yang benar. “Berita tersebut tidak memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya kewajiban check and recheck serta kewajiban konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” katanya.
“Saya menegaskan bahwa hingga saat ini saya tidak pernah menerima panggilan ataupun permintaan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung terkait perkara sebagaimana diberitakan. Pemberitaan media tersebut sangat merugikan nama baik saya, baik sebagai profesional (Notaris/PPAT), maupun sebagai individu yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap saya jelas dapat tercederai,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Elti, dirinya meminta agar media-media itu memuat hak jawab/klarifikasi ini paling lambat 1×24 jam, setelah surat ini diterima, sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Demi menjaga akurasi informasi serta agar publik tidak salah paham terhadap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, ramai dilangsir media online, kuasa hukum pelapor Yabes Wardana Sentosa, Anton Heri, mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah melakukan klarifikasi terhadap dua terlapor, Darussalam dan Elti Yunani, dalam kasus dugaan penggelapan ganti rugi tanah jalan tol.
Anton Heri menjelaskan perkara itu bermula pada 8 November 2004, ketika kliennya membeli sebidang tanah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, seluas 19 ribu meter persegi melalui perantaraan Darussalam dengan harga Rp135 juta.
“Pada 2019 sebagian tanah itu seluas 8.611 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol. Total ganti rugi Rp2,8 miliar, namun klien kami hanya menerima Rp500 juta. Sisanya telah dicairkan terlapor Darussalam, sementara klien kami hanya diberikan cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” kata Anton Heri, Kamis (18/9).
Merasa dirugikan, Yabes Wardana Sentosa kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Mei 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2024.
“Kami mengapresiasi upaya penyidik Polda Lampung yang telah memanggil kedua terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” ujarnya. (Red)