
Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah di Lampung bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Pertemuan tersebut membahas persoalan tata niaga singkong atau ubi kayu yang selama ini menjadi komoditas unggulan Lampung.
Selain Menko Airlangga, hadir pula Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pejabat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dari kalangan pelaku usaha, pertemuan diikuti Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), asosiasi pengusaha industri kertas, serta perwakilan industri pengolahan pangan.
Sementara dari Lampung hadir Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Ketua Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta bupati atau perwakilan dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan strategis untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung.
Pertama, pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas). Impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kedua, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai langkah safe guard tambahan untuk impor tapioka.
Ketiga, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu oleh Menteri Pertanian, dan HET tapioka oleh Menteri Perdagangan.
Keempat, penetapan standar alat ukur kadar aci oleh Kementerian Perdagangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya kepastian harga acuan.
“Gubernur meminta pemerintah pusat segera menetapkan harga acuan singkong oleh Kementan dan harga acuan tapioka oleh Kemendag secepatnya agar harga singkong bisa segera naik,” ujar Mulyadi. (*)