
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung melarang gabah keluar daerah dalam bentuk bahan mentah. Petani diminta untuk menggiling hasil panennya di Lampung agar nilai tambah bisa dinikmati langsung oleh masyarakat setempat.
Kebijakan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, usai rapat koordinasi pengawasan gabah pada Senin (15/9/2025). Rapat tersebut diikuti sejumlah OPD dan perwakilan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Lampung.
Menurut Mulyadi, pengawasan gabah penting dilakukan untuk menjaga stabilitas harga beras sekaligus mengendalikan inflasi daerah. Lampung sendiri menargetkan capaian gabah kering panen tahun ini sebesar 3,5 juta ton.
“Pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan inflasi. Ini penting agar masyarakat tetap bisa mengakses harga kebutuhan pokok, terutama beras,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, pengolahan gabah harus dilakukan di Lampung agar kesejahteraan petani meningkat dan tenaga kerja lokal terserap.
“Jika gabah digiling di Lampung, nilai tambahnya bisa langsung dirasakan petani dan masyarakat. Karena itu, hulu sampai hilir harus dijaga di daerah,” katanya.
Mulyadi juga meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bulog bersinergi mengawasi pergerakan gabah di lapangan.
“Beras ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, pengolahan harus dilakukan di Lampung, bukan di luar provinsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, serapan Bulog Lampung terhadap gabah sudah mencapai 111 persen atau sekitar 171 ribu ton. Namun, gabah yang belum terserap tetap akan ditangani melalui kemitraan Bulog dengan pihak swasta dengan harga sesuai aturan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram.
“Kita harapkan siapapun boleh membeli gabah, asal digiling di Lampung. Dengan begitu, harga jual beras bisa lebih ringan dibandingkan kalau diproses di luar daerah,” jelasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari pengusaha penggilingan padi. Perwakilan Perpadi Lampung, Haris Dianto, menegaskan pihaknya mendukung larangan gabah keluar provinsi sebelum digiling.
“Kalau gabah sampai keluar, harga otomatis lebih tinggi. Di luar Lampung bisa Rp7.400 sampai Rp7.700 per kilogram. Kalau bahan baku naik, harga beras untuk masyarakat ikut naik,” kata Haris.
Ia menilai, meski petani terlihat untung karena harga gabah tinggi, pada akhirnya mereka juga rugi saat membeli beras yang mahal.
“Petani tidak serta-merta senang kalau harga gabah naik. Kalau harga beras ikut melonjak, mereka juga kesulitan membeli. Jadi harus ada keseimbangan,” ujarnya.
Haris menambahkan, menggiling gabah di Lampung membuat semua hasil sampingan ikut bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau hasil giling di Lampung, tenaga kerja lokal terserap, dedak dan katul bisa dipakai di sini. Sementara beras hasil gilingan boleh dipasarkan bebas, bahkan ke luar negeri,” tuturnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap harga beras di Lampung tetap stabil. Kebijakan pengawasan gabah tidak hanya untuk petani, tetapi juga untuk masyarakat luas yang sangat bergantung pada beras dengan harga terjangkau. (*)