
Pringsewu, sinarlampung.co-Dua pria asal Lampung tengah, yang disangka sebagai pelaku pencurian motor babak bunyak dihakimi warga di Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis 11 September 2025 siang.
Aksi main hakim massa terekam vidio amatir warga dan menyebar di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Kalioyot. Dalam video terlihat dua pria salah satunya berbadan gempal sudah ditangkap warga.
Keduanya sempat diikat dan terbaring di rerumputan dengan dikerumuni massa. “Siang bolong, kasus maling motor. Ini maling motornya,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang menunjukkan kedua terduga pelaku.
Informasi dilakasi kejadin dua pria itu sempat melepaskan tembakan, tapi tembakan mereka tidak mengenai warga. Kedua pelaku yakni Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28), kedua warga asal Lampung Tengah.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan kejadian bermula saat motor milik Herman (37), warga Panggungrejo Utara, raib digasak pelaku. Korban sadar setelah mendengar alarm motornya berbunyi. “Korban langsung mengejar dengan motor lain. Saat dikejar, pelaku menodongkan pistol rakitan dan melepaskan tembakan dua kali, tapi tidak mengenai korban,” kata Yunnus, Jumat 12 September 2025.
Pelarian keduanya terhenti di Jalan Pekon Pandansari. Motor yang dikendarai Samsi berhasil ditendang korban hingga jatuh. Perli sempat mencoba menolong rekannya sambil menodongkan pistol lagi, tapi senjata macet. Warga yang geram langsung menangkap dan memukuli keduanya. Beruntung, polisi cepat datang dan mengevakuasi pelaku ke rumah sakit karena mengalami luka serius akibat diamuk massa.
Petugas mengamankan barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga amunisi, dua selongsong, kunci letter T, dua unit motor, serta ponsel pelaku. Atas perbuatannya, Samsi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara Perli juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal. “Ancaman hukumannya seumur hidup hingga pidana mati,” ujarnya.
Residivis
Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru, melainkan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang, bahkan Perli Saputra (33), sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2014. “Perli ini pernah dihukum di Lapas Metro atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, kemudian kembali dipenjara pada 2018 dan 2021 di Lapas Gunung Sugih dengan kasus pencurian serta senjata api. Pada 2022, Perli kembali divonis tiga tahun penjara dalam perkara pencurian,” kata Kapolres Prinsewu.
Sementara Samsi Apero (28), juga memiliki rekam jejak serupa. Ia pertama kali dipenjara pada 2014 di Lapas Metro atas kasus pencurian disertai kekerasan. Pada 2019, Samsi divonis dua tahun penjara karena penipuan, lalu pada 2020 kembali dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus lain. “Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” jelas Yunnus. (Red)