
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kabar duka datang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri. Salah satu tersangka korupsi proyek pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur itu dilaporkan meninggal dunia diduga akibat meminum minyak urut merk GPU.
Kabar meninggalnya Subandri tersebar di grup-grup WhatsApp disertai ungkapan bela sungkawa.
“Innalillahiwainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah mantan kadis disdukcapil lampung timur bapak Subandri Bachri tadi pagi, mudah-mudahan dilapangkan kuburnya, diterima Allah SWT semua amal ibadahnya, Aamiin Ya Rabbalalamin,” tulis pesan tersebut, Selasa (9/9/2025).
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya membenarkan kabar meninggalnya Subandri. Informasi sementara, kata dia, almarhum meninggal karena sakit.
Armen mengatakan jenazah almarhum sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
informasi lain (dikutip dari Rilis.id) menyebut jika bersangkutan meninggal diduga akibat meminum minyak urut merk GPU semalam dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan dalam keadaan tubuh membiru dan mulut berbusa. Ia disebut menghembuskan nafas terakhir di ruang IGD.
Media ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti kematian Subandri.
Sebagai informasi, Subandi Bachri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gerbang, taman, dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim bersama empat tersangka lainnya.
Diantaranya, mantan Bupati Lamtim Dawam Raharja, SS alias SWN direktur perusahaan jasa konsultan pengawas dan perencanaan, MDR merupakan PPK kegiatan tersebut, dan AC alias AGS direktur perusahaan penyedia jasa. Mereka dijebloskan ke sel Rutan Way Huwi pada Kamis malam (17/4/2025).
Sekitar dua bulan kemudian, barulah mantan Kepala Dinas PUPR Lamtim, Subandri Bachri, ditetapkan sebagai tersangka juga oleh Kejati Lampung dan dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung.
Saat ini, kasus tipikor itu tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (*)