
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris (ASI), membatah jika dianggap dirinya menghilang pasca kasus PT LEB ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. ASJ menyatakan keberatan dinyatakan dirinya menghilang.
Menurutnya diri telah mengundurkan diri, dan saat ini berada di Jakarta. “Saya sekarang ada di Jakarta. Jadi saya tidak menghilang. Saya sudah mengundurkan diri dari PT LJU. Kapan pun dipanggil Kejaksaan, demi hukum saya siap,” kata Arie Sarjono melalui pesan WhatsApp, Sabtu 6 September 2025,
Untuk diketahui Mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriandi dan mantan dirut PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris adalah bukan berdomisili di Lampung. Keduanya ber-KTP DKI Jakarta. Hanya direktur operasional PT LEB, BS, yang berdomilisi di Lampung, dan disebut-sebut sebagai adik ipar Arinal Djunaidi.
Seiring mencuatnya kasus dugaan tipikor PI 10%, BS buru-buru mengajukan pengunduran diri, setelah penyidik Kejati menggeledah rumahnya dan mengamankan beberapa barang mewah. Sementara Dirut PT LJU, ASI, diketahui juga telah mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juli 2025 lalu.
Sebelumnya Sabtu 6 September 2025 keberadaan dua orang penting terkait kasus dugaan tipikor PI senilai Rp271 miliar ini, tidak diketahui dan menyulitkan penyidik Kejati Lampung. “Kabar terakhir, keduanya akan kembali dipanggil untuk melengkapi hasil penyidikan minggu depan. Tapi dengan menghilangnya mereka, tentu menjadi hambatan bagi penyidik,” kata sumber, Sabtu 6 September 2025 pagi melalui telepon.
Mengenai waktu kembali dipanggilnya Hermawan Eriandi dan Arie Sarjono Idris oleh penyidik, belum didapat kepastian.
Meski telah melakukan penyitaan terhadap harta benda mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar hari Rabu 3 September 2025, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih terus memburu para pelaku terlibat skandal dugaan tindak pidana korupsi PT LEB.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis 4 September 2025 malam, menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.
Menurut catatan wartawan, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp84 miliaran. Total Kejati telah mengamankan Rp122 miliar yang diduga terkait tipikor PT LEB. Masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.
Pada awal kasus LEB, tim pidsus menggeledah kantor dan rumah direksi serta Komisaris PT LEB, HW. Petugas saat itu diamankan berbagai barang dan uang sebanyak Rp30-an miliar. Penyitaan dilanjutkan dengan menarik uang Rp50 miliar dari rekening PT LJU. Dan baru Rabu 3 September 2025 kemarin giliran rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang digeledah.
Penyidik pun mengamankan beberapa barang berharga, yaitu tujuh unit mobil senilai Rp3.5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar, Uang tunai asing dan rupiah sebanyak Rp1,356 miliar, deposito senilai Rp4,4 Miliar, dan 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28 miliar. “Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675,” ujar Armen Wijaya.
Sumber menyatakan, akhir September 2025 Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor PT LEB. (red)