
Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang pemuda bernama R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, diringkus polisi setelah nekat menjual motor pinjaman. Ia ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Mugiono mengaku motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi BE 2761 UAB digelapkan R pada Rabu (13/8/2025) malam.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan beli rokok. Namun motor tersebut tidak dikembalikan, dan saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons, dan setelah menunggu hingga sepekan ternyata pelaku tidak ada itikad baik maka korban kemudian melaporkkan kepada polisi,” kata AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan R di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat diamankan, ia tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp5 juta, dan hasil penjualan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Ramon.
Rupanya, pemuda ini bukan pertama kali berbuat ulah. Polisi mengungkap R sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.
“Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara,” tandas Ramon. (*)