
Jakarta, sinarlampung.co-Pasca penetapan lima tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di era Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus proyek triliunan rupiah itu.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, dalam hal ini Dinas Pendidikan, penyedia barang, juga akan turut diperiksa dan dimintai keterangan atas proyek pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim, yang dimana laptop ini didistribusikan sekolah-sekolah di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, penyidik JAM Pidsus telah berkoordinasi dengan penyidik di sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk turut mengusut dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut. “JAM Pidsus melibatkan penyidik Kejari di sejumlah wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook,” ujar,” ujar Anang Supriatna.
Menurut Anang Supriatna pengerahan penyidik di Kejari jajaran bersifat perbantuan. Sebab, surat perintahnya berasal dari Kejagung. “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2025.
Anang menambahkan, keterbatasan penyidik pada direktorat penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi alasan Kejari jajaran dilibatkan dalam pengusutan perkara ini. Anang juga mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan dari objek penyidikan ini. Pasalnya, penyidik Kejagung dan Kejari jajaran sama-sama mengusut terkait pengadaan Chromebook .“Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah,” ujarnya. (Red)