
Kota Metro, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR ) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra dan Kabid Cipta Karya Dadang Harus beserta dua kontraktor (T) dan (U), pelaksana Proyek pekerjaan jalan di Dr Sutomo, menjadi tersangka dan langsung mengenakan seragam orange, Jumat 29 Agustus 2025 malam.
Keluar dari ruang pemeriksaan setelah 12 jam, keempat orang itu digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol, dan di hadirkan dalam ekspose Kejari Kota Metro. Mereka kemudian dikirim ke Rutan Kelas II A Kota Metro terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kota Metro Dr Neneng Rahmadini melalui Kasi Intel Puji Ramadian, mengatakan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan dalam bentuk penyidikan dan menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Metro menetapkan empat orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Long Segment peningkatan Rekonstruksi jalan Soetomo, sumber DAK tahun 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro, sehingga merugikan Negara hingga Rp1 Miliar Rupiah.
“Bahwa pada hari Jum’at 29 Agustus 2025 ini,sekira pukul 20.30 wib , bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment, peningkatan Rekonstruksi jalan Dr Soetomo ,DAK tahun 2023, pada dinas PUTR Kota Metro ,yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1 Miliar,” ujar Puji.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI, No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JoPasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Red)