
Kota Metro, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, Jumat (29/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Robby Kurniawan Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro sekaligus mantan Kadis PUTR, Dadang Haris Kabid Cipta Karya Dinas PUTR, serta TW dan UJ selaku rekanan proyek.
Keempatnya diduga terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo yang dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran lebih dari Rp1 miliar. Robby dan Dadang disebut sebagai aktor intelektual yang berkolaborasi dengan kontraktor untuk meraup keuntungan.
Robby Kurniawan Saputra sebelumnya menjabat Kadis PUTR sehingga memiliki kendali penuh terhadap proyek infrastruktur strategis. Sementara itu, Dadang Haris diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Proses penggiringan tersangka disaksikan masyarakat yang berteriak agar pelaku korupsi dimiskinkan karena merugikan anggaran pembangunan jalan di Kota Metro. (Robi. C)