
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Daerah Provinsi Lampung belum mengambil langkah terkait posisi komisioner Komisi Informasi (KI) untuk masa Jabatan 2020-2024, yang habis sejak Februari 2024, dan sempat di perpanjang oleh Gubernur Lampung era Arinal Djunaidi dan habis perpanjangan hingga Februari 2025, dan hingga kini belum juga seleksi, Senin 25 Agustus 2025.
Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2024.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Ahadi Fajrin Prasetya, mengatakan peran Komisi Informasi dalam era globalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam upaya menerapkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, terkait informasi di badan-badan Publik.
“Jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2024, perlu dilakukannya pembaharuan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut untuk Masa Jabatan 2024-2028,″ kata Ahadi.
Ahadi Fajrin juga mengingatkan tentang pentingnya peran Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk membentuk pemerintahan yang bersih dan baik dalam penerapan transparansi publik. “Amanat UUD KIP itu jelas, tentang kewajiban=kewajiban badan publik, dan bagaimana peran komisi informasi dalam mebangun partisipasi masyarakat di era globalisasi saat ini,” katanya.
Menurut Ahadi Fajri, dalam SK Gubernur Lampung yang telah habis itu, para komisioner masih dijabat Erizal (Ketua, merangkap anggota). Syamsurrizal, Dery Hendryan, Ahmad Alwi Siregar, satu orang meninggal dunia (pun tak di PAW).
Ahadi Fajrin Prasetya juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi selanjutnya, jangan sampai lembaga yang menaungi soal transparansi justru dilakukan tidak transparan, agar publik semakin percaya dengan lembaga tersebut.
“Untuk terciptanya masyarakat yang paham akan keterbukaan informasi publik yang terpercaya dalam rangka menuju masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan serta terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun. Karena transparansi juga selalu digaungkan dan menjadi program Gubernur,” ujar Fajrin.
Karena, kata Dekan muda ini, kedpan dibutuhkan komisioner komisi informasi yang berperan aktif, profesional, berintegritas, serta memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang keterbukaan informasi publik.
“Kedepan dibutuhkan anggota komisi informasi yang berperan aktif, profesional, berintegritas, serta memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang keterbukaan Informasi publik, sehingga dapat menjadi tolak ukur dalam menjamin keberlanjutan serta efektivitas pelayanan dalam terciptanya informasi publik yang akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Dengan posisi status quo itu, dikhawatirkan produk produk hukum yang dikeluarkan dan anggaran yang digunakan para Komisioner KIP menjadi temuan. Karena tidak hal yang mendesak, tetapi seleksi atau pergantian ditunda dan komisionernya cacat hukum.
“Harus dikaji, apakah produk hukum dan anggaran yang digunakan legal. Ya kalo bicara sah atau tidaknya terkait uang yang mereka makan, kembali kesadaran mereka yang menjabat, kalo mereka sadar itu bukan haknya karena masa jabatan mereka sudah habis kalo warga negara yang baik harusnya mengembalikan,” ujarnya.
Para komisioner KIP yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam,dan terkesan tertutup. Staf pos penerima tamu hingga staf lainnya mengatakan bahwa jika ingin bertemu dan wawancara para komisioner harus bersurat atau di agendakan terlebih dahulu. “Kalo ingin bertemu, atau wawancara Komisioner, harus bersurat dulu atau janji dulu,” kata staf.
Dilantik Wagub
Seperti diketahui, lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2020-2024 dilantik dan diambil sumpah jabatan, oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis 27 Februari 2020. Mereka yang dilantik itu Dery Hendryan (Dua priode,Red), Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar, dan Erizal. Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur No:G/136/V.14/HK/2020 tanggal 24-02-2020.
Wagub Nunik menyampaikan bahwa di era reformasi, era globalisasi dan era revolusi industri 4.0, Komisi Informasi memiliki peran yang penting dan strategis, dalam mewujudkan terciptanya pelayanan prima di bidang informasi kepada publik, baik yang berbentuk data maupun informasi-informasi yang dibutuhkan publik.
Peran Tekonologi Informasi di era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh, karena mengandalkan teknologi informasi dalam segala bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, termasuk pemerintahan. “Oleh karena itu saya meminta agar aparatur yang ditugaskan dalam membantu kinerja Komisi Informasi benar-benar memiliki bekal pengetahuan serta pengalaman yang cukup di bidang pengelolaan Komunikasi dan Informasi,” jelas Nunik.
Nunik juga berpesan kepada anggota Komisi Informasi yang dilantik, agar meningkatkan peran aktif dalam membumikan keterbukaan informasi publik, secara virtual dan faktual serta menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan semua instansi Pemerintah dan non-Pemerintah, baik vertikal dan horizontal maupun diagonal. Sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, sederhana dan transparan. (Red)