
Pesawaran, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima pelimpahan tahap II tersangka oknum Kepala Desa dan barang bukti dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes, Desa Padang Manis, Kecamatan Waylima, tahun anggaran 2020 dan 2021, Kamis 21 Agustus 2025.
Kejari Pesawaran langsung menahan Henri, Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) secara tidak prosedural.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim, Kamis 21 Agustus 2025.
Kajari mengatakan, tindakan tersangka dijerat dengan Primair: pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair: pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” katanya.
“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya.
Kuasa hukum Hendri, Dr Can Nurul Hidayah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. “Berdasarkan surat kuasa saya hanya mendampingi tersangka Hendri dalam proses hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Nurul Hidayah dalam keterangannya, Kamis 21 Agustus 2025.
Diketahui, Hendri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021 dengan kerugian negara sebesar Rp297.046.545. Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 2 Oktober 2023.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk berbagai kepentingan. Di antaranya menutupi hutang pribadi kepada rentenir, membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, membeli tanah untuk dihibahkan sebagai Posyandu, membebaskan lahan jalan desa, membiayai jaringan listrik, hingga menutup kelebihan pembangunan drainase.
Sebelumnya, Hendri ditahan penyidik Polres Pesawaran pada Selasa 19 Agustus 2025. Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021. Hal itu juga seiring dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran menemukan kerugian negara mencapai Rp297.064.545. Kini, penahanan Hendri dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. (Red)