
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua majlis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada dua terdakwa mantan narapidana kasus narkotika yang kembali ditangkap dengan barang bukti 3212 Pil Ekstasi. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu 20 Agustus 2025.
Hakim menyatakan kedua terdakwa masing-masing bernama Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandar Lampung, dan Deni Tamara Hajimena, warga Natar, Lampung Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kepemilikan 3212 Pil Ekstasi. Vonis yang di jatuh kan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kandra Buana yang menuntut masing masing terdakwa dengan hukum 17 tahun penjara.
”Menyatakan kedua terdakwa terbukti besalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh karena itu du vonis Masing masing selama 15 tahun penjara,” kata Hakim ketua Enan Sugiarto.
Majlis juga hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mentaati peraturan pemerintah tentang larangan Narkotika. Sedangkan yang meringankan kedua nya sopan dan berterus terang selama dalam persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, aparat kepolisian menggerebek sebuah homestay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kupang Teba, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang, yaitu Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara. Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan Purwantoro. Polisi kemudian bergerak ke kontrakan Purwantoro. Dari penggeledahan, ditemukan ribuan butir pil ekstasi yang siap edar. Barang haram itu diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung. (Red)