
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra, di padepokan di Sukarame, Bandar Lampung. Harmonis mengalami luka backo serius hingga pembakaran lokasi. Empat eksekutor lapangan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan mengungkap otak pelaku adalah oknum ASN Pemprov Lampung, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan secara terang bahwa otak pelaku adalah seorang Aaparatus Sipil Negara (ASN) bernama Ahmad Kurniawan alias Wawan alias AK, yang masih belum tersentuh hukum.
Dalam Surat Dakwaan nya JPU Kejaksaan Tinggi Lampung Venni Prihandini SH yang dibacankan dalam sidang menyatakan fakta, bahwa 4 pelaku pengeroyokan diminta oleh Ahmad Kurniawan alias Wawan untuk mengusir paksa dan mengosongkan tempat yang dihuni oleh korban Harmonis Siaga Putra, dengan cara 4 pelaku tersebut membawa senjata tajam sesampai dilokasi langsung mengacungjan senjata tajam dan membacoki korban hingga mengakibatkan luka dibagian tiga jari tangan kiri dan paha bagian kiri kaki korban, bahkan ada pembakaran oleh empat pelaku di area milik korban.
Harmonis Siaga Putra membenarkan fakta tersebut. Dan Dia menyebut penyidik Polda Lampung tidak melakukan proses hukum kepada otak pelaku oknum ASN Lampung inisial AK. ”Saya minta otak pelaku oknum ASN ikut juga di proses hukum. Kenapa hanya eksekutor yang dimajukan ke persidangan. Diduga ada pelanggaran Kode Etik Polri oleh oknum Penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut, ” ujar Harmonis, saat dikonfirmasi Jum’at 22 Agustus 2025.
Bahkan atas fakta-fakta itu pihak korban telah melaporkan melalui pengaduan masyarakat kepada Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo . Tertuang dalam laporan resmi bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025, Harmonis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan memerintahkan penangkapan terhadap oknum ASN Lampung AK yang diduga kuat menjadi aktor intelektual serangan brutal kepada dirinya.
Dalam proses penyidikan di kepolisian juga terungkap adanya Bukti-bukti berupa surat kuasa, surat pemberitahuan, pesan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga pengakuan penyidik bahwa nama oknum ASN AKb disebut dalam BAP (berita acara pemeriksaan). “Ya semua fakta fakta itu telah saya sampaikan secara lengkap ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI, ” ujar Harmonis Siaga Putra. (red)