
Pesawaran, sinarlampung.co-Tim Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran menurunkan Tim untuk memeriksa dugaan pungutan liar di Dermaga 4 Ketapang, Desa Batu Menyan, Teluk Pandan, pasca banyaknya keluhan para wisatawan yang datang berwisata.
“Terkait kabar, soal retribusi parkir kewenangan dari Dishub. Meskipun demikian saya sudah perintahkan Kabid Destinasi cek ke lapangan terkait informasi itu karena baru informasi sepihak dari media,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Jayadi, Dinas Pariwisata tidak memiliki kewenangan dalam penertiban retribusi parkir. Namun, pihaknya memiliki sumber pendapatan lain yang diatur melalui Perbup dan Perda, yakni kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk asuransi jiwa bagi wisatawan.
“Perbup sudah ada dan Perda masih proses, khusus asuransi jiwa bagi para pengunjung atau wisata. Yang jelas kita cari kebenaran informasi itu dan jangan sampai dengan adanya informasi dan pemberitaan itu menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Sementara Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Dermaga 4 Ketapang, Teluk Pandan, Pesawaran.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meskipun pesan yang dikirim telah dibaca.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan dugaan pungli karena diminta membayar uang parkir tanpa diberikan bukti karcis resmi oleh pengelola. “Kemarin saya liburan ke Dermaga 4 Ketapang, diminta uang parkir mobil Rp25 ribu, tapi enggak dikasih karcis,” ujar Aan, warga Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa 19 Agustus 2025.
Aan meminta Dinas Pariwisata dan Dishub Pesawaran segera menertibkan praktik parkir ilegal tersebut. “Kalau jelas ada karcisnya, kita enggak masalah. Tapi kalau enggak ada, itu sama saja pungli. Uangnya entah masuk kantong pribadi atau ada yang koordinir,” Ujarnya.
Ketua LSM LIPAN Pesawaran, Sumara, juga mendesak Dishub dan Dinas Pariwisata untuk segera turun tangan. Menurutnya, dugaan pungli ini dapat merusak citra pariwisata daerah jika dibiarkan berlarut.
“Dishub dan Dinas Pariwisata harus tegas menertibkan pengelola parkir di Dermaga 4. Jangan sampai masalah ini jadi preseden buruk bagi kunjungan wisatawan ke Pesawaran,”kata Sumara.
Sumara mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pesawaran untuk segera melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir tanpa karcis resmi. “Kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. APH jangan tinggal diam, ” Katanya. (Red)