
Pelaku atas nama Hariyanto (42), tukang kebun PT Indo Lampung Perkasa itu ditangkap di sebuah area perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, milik PT Silpa, Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Hariyanto adalah tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial RAZ, yang menggemparkan warga Tulang Bawang.
Seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10) ditemukan takbernyawa di kamar mess karyawan PT Indo Lampung Perkasa di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa itu terjadi pada Senin 23 Juni 2025 pukul 00.15 WIB bulan lalu.
Setelah lebih dari sebulan dalam pelarian, Hariyanto ditangkap, dan dilumpuhkan dengan tembakan. “Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Rabu siang.
Menurut Kasat, Hariyanto diketahui telah melarikan diri sejak 22 Juni 2025. Dalam pelariannya, pelaku menjalani hidup berpindah-pindah, menyamar sebagai buruh harian, dan sempat bekerja di perkebunan tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025.
Selama itu pula, pelaku tak memiliki alat komunikasi dan tinggal secara berpindah di hutan maupun rumah warga, membuat pencarian semakin sulit. Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku berkat laporan warga yang mengenali wajahnya dan menyampaikan informasi melalui kanal Halo Pak Kapolres.
“Respons cepat pun dilakukan oleh jajaran Polres Tulang Bawang yang langsung menurunkan tim ke lokasi. Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir ini,” kata Noviarif.
Saat ditemukan, RAZ dalam posisi telentang dan tidak berbusana. Pada bagian mulut korban juga mengeluarkan busa. Sebelum tewas diduga korban sempat disetubui. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya korban dengan kondisi tanpa busa dan luka pada area kemaluan.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres