
Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial TD (23) asal Metro diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di Jalan Anggrek Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gulungan lakban merah yang berisi klip plastik bening berisi daun kering diduga tembakau sintetis seberat sekitar 0,52 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus makanan ringan merek Chocolatos.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, membenarkan adanya penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian terus mengupayakan anggotanya mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (***)