
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jajaran Polresta Bandar Lampung kembali merazia sejumlah Indekost, penginapan, dan hotel di Kota Bandar Lampung, Kamis, 13 Maret 2025. Alhasil, sebanyak 11 pasangan bukan suami istri terjaring giat razia dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat atau aktivitas yang dilarang di bulan Ramadhan.
Giat razia yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Talen Hapis didampingi para Kasat Opsnal serta personel Polresta Bandar Lampung kali ini menyasar wilayah Antasari, Way Halim, dan Urip Sumoharjo. Dari tiga wilayah inilah belasan pasangan bukan suami isteri itu diamankan petugas saat berada di kamar penginapan dan indekost.
“Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai dan yang belum digunakan. 11 pasangan bukan suami isteri ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kompol Talen.
Kompol Talen menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan dengan sasaran penyakit masyarakat yang beraktivitas di Kota Bandar Lampung. Menurutnya, giat ini sebagai upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. (*)