
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang wanita di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri emas. Aksinya terbongkar setelah ia mencoba menjual emas curiannya ke toko yang sama.
Pencurian ini terjadi di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada 27 Januari 2024. Pelaku berinisial SY (33) akhirnya diamankan oleh polisi pada 29 Januari 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap SY saat ia hendak menjual emas hasil curiannya. Anehnya, pelaku justru menjual emas itu ke toko tempat ia mencurinya, ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Jumat, 7 Februari 2025.
Yuni menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat SY datang ke toko untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tak lama setelah itu, ia kembali dengan alasan ingin membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas yang terletak di atas etalase, lalu melarikan diri.
Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, SY kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)