
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung H Bey Sujarwo SH MH mengatakan bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum.
“Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, menanggapi ramainya kasus oknum Dosen Unila, yang mengaku Advokad dalam kasus ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Mas Jarwo, sapaan akrabnya, menyatakan masyarakat yang merasa dipermainkan oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.
“Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ujarnya.
Menurut Bey Sujarwo beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat. “Kami punya catatan soal ini. Ijin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” ujar Mas Jarwo.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung juga mengungkapkan, banyak advokat yang saat ini menjadi Komisioner KPU, Bawaslu, maupun terpilih sebagai anggota DPRD. “Mereka semua mengajukan cuti beracara sebagai advokat di organisasi advokat tempat mereka bernaung,” ucapnya.
Mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan Universitas terkait kasus Dwi Pujo Prayitno dosen ASN “ngamen” seolah advokat ini, Bey Sujarwo yang juga Ketua PBH IKA Unila meminta jangan melakukan pembiaran atas adanya perbuatan melanggar hukum ini.
“Di Unila ada LBH dan BKBH yang bisa probono dan prodeo. Disitulah ada pengabdian. Dan terus terang saja, kami menyayangkan jika yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan niat mencari keuntungan,” ujarMas Jarwo.
Dosen FH Unila yang berstatus ASN diketahui berpraktik bak advokat, Dwi Pujo Prayitno, SH, MH mengatasnamakan kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jalan Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dwi menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga. Atas kegiatan itu sebagai kuasa hukum tersebut, Dwi berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.
Dwi Pujo Prayitno kini menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung. (Red)