
Pesawaran, sinarlampung.co-Mutiasari, warga Lampung Utara, diduga menjadi korban penipuan jual beli rumah. Ironisnya selain pelaku pemilik rumah dan istri, juga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu, dan korban dirugikan ratusan uta rupiah. Kasus itu dilaporkan di Polres Pesawaran, dengan bukti Laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada Tanggal 18 Mei 2023 lalu.
Kepada wartawan Mutiasari mengatakan dirinya membeli sebidang tanah berikut rumah. Transaksi pembayaran Rp150 juta dengan pemilik Ade Octara dan istri Anis Rosita, dengan kesepakatan melakukan pembelian sistim cash tempo, dan disaksikan pegawai Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, bernama Bambang, pada tanggal 2 Maret 2021.
Kemudian pelunasan Rp100 juta juga dilakukan di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, di Kampung Siger, Desa Bernung, Kecamatan Kedondong Pesawaran pada tanggal 4 Oktober 2021. Dan pada saat Mutiasari menyerahkan pelunasan pembelian rumah itu, Notaris Sulistyo Sri Rahayu, sempat mengatakan kepada korban untuk bersabar karena proses pemecahan surat sertifikat saat ini cukup lama dan masih dalam proses.
“Dan sejak usai pelunasan itu. saya tidak pernah mendapatkan kepastian prihal pembelian rumah tersebut. Dan ternyata ketahuan jika rumah itu justru dialihkan pihak lain dengan sistem kridit KPR. Merasa ditipu, kami melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib,” kata Mutia kepada media 30 November 2024.
Menanggapi kasus itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat mengatakan laporan kasus dugaan penipuan atas nama korban Mutiasari itu masih dalam proses penyidikan di Polres Pesawaran. “Proses hukumnya tetap berjalan. November 2024 penyidik telah menyita barang bukti dari Notaris Sulistyo Sri Rahayu,” kata Devrat.
Terkait adanya keterlibatan oknum Notaris dalam perkara tersebut Devrat menyatakan bahwa ada indikasi, dan pihaknya masih akan meminta keterangan ahli. “Memang ada indikasi (Notaris,red). Namun untuk objektifnya dalam penegakan hukum, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris itu,” katanya.
Pernah Ada Laporan di Polda
Kasus dugaan penipuan penggelapan yang juga melibatkan nama Ade Feri Octara dan Anis Rosita, serta Notaris Sulistyo Sri Rahayu juga pernah di proses di Polda Lampung, medio 22 Agustus 2022 lalu. Ade, Anis dan Notaris yang sama dilaporkan melakukan penipuan dengan modus sama yaitu jual beli tanah dan rumah milik Handoto, di Desa Jatimulyo. Namun kasus itu berakhir damai dengan Restorasi Justice (RJ).
Notaris Membantah
Kepada wartawan Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengakui adanya laporan tersebut. Namun Sulistyo Sri Rahayu menuding Ade Feri dan Anis Rosita yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangannya.
“Kasus yang sebelumnya saya dilibatkan itu saya laporkan balik sesuai locus perbuatannya. Waktu itu laporan pertama pelapor di Polda Lampung dan itu saya ambil langkah melaporkan kembali perbuatan Ade Feri dan Anis Rosita serta rekan kerjasamanya bernama Anna Fauziah. Mereka memalsukan dokumen, dan tanda tangan saya. Dan saya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Pesawaran,” kata Sulistyo Sri Rahayu, 30 November 2024.
“Gugatan saya atas perbuatan melawan hukum Ade Ferri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah petitum membatalkan akta kuasa menjual yang dibuat dikantor saya. Lalu pada Januari 2023, pelapor dan terlapor melakukan perdamaian atau RJ, dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor dan apabila kasus dianjutkan,” katanya.
Terkait kasus Mutiasari, Sulistyo Sri Rahayu justru membantah bahwa dirinya terlibat, Dia mengaku justru menjadi korban. “Saat Pelapor Mutia Sari datang ke Kantor dan menyerahkan pembayaran DP awal pembelian rumah, saya sedang tidak ada dikantor karena saya saat itu sedang istirahat dengan kondisi Hamil trimester ke 2 dan sedan Covid. Karena itu saya tidak di kantor. Tapi saya diberitahu adanya perjanjian by call hanya akan ada proses saya mencatatkan saja kemauan para pihak,” kata Sulistyo.
Sulistya menyebut tidak ada surat penunjukan, kerjasama dengan Deplover. Sulistyo Sri Rahayu berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelunasan dan dia mengetahui pembayaran pelunasan di kantornya pada November 2022 lalu itu.
“Mereka memang ke kantor saya mengunakan jasa saya yang sampai ini tidak dibayar. Saya sempat kaget ternyata saya lihat mengunakan kwitansi kantor, ditandatangani oleh staf saya Bambang Irawan. Itu sempat saya klarifikasi kan ke Bambang dia jawab dia lalai,” katanya.
“Dan saya minta saudara Bambang untuk menemui pelapor bersama dengan siapa yang menerima uang yaitu Adel. Bambang waktu itu staff saya bersedia. Dan saya dikirimkan bukti pertemuan mereka,” katanya.
Awalnya Bambang staf menyatakan akan mengganti kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor. “Artinya waktu itu mereka Adel, Anis, dan Bambang sadar atas kelakuan mereka. Dan surat pernyataan Bambang ada di pengacara saya, vidio testimoni Bambang, terhadap kasus Mutiasari ada,” katanya. (Red)