
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahasiswa dari berbagai Universitas di Lampung meminta Polda Lampung membentuk satgas anti politik uang (money Politik) hingga kedesa sebagai langkah taktis melawan Politik uang. Mahasiswa juga meminta Kajati Lampung mengaudit seluruh aktivitas penyelenggara, yaitu KPU dan Bawasku hingga tingkatan KPPS dan PTPS.
“Kami menuntut dan mendesak kepada Kapolda Lampung untuk membuat langkah taktis dalam bentuk Satgas Anti Politik Uang sampai pada tingkat desa. Mendesak kepada Kajati Lampung supaya mengaudit seluruh aktivitas penyelenggara, baik pada KPU sampai pada tingkatan KPPS dan Bawaslu sampai PTPS,” kata Koordinator aksi, Bani Syafi’i, saat menggelar unjukrasa Tolak Politik Uang, di DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 14 November 2024.
Selain itu mahasiswa juga mendesak kepada Pj Gubernur Lampung agar segera mengimbau dan memberi sanksi tegas serta menekankan kepada seluruh jajaran ASN, baik tingkatan provinsi dan kabupaten hingga kecamatan dan desa dari seluruh instansi untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 20244. “Mendesak kepada Bawaslu Provinsi Lampung supaya melakukan pengawasan dan mencegahan sesuai dengan kode etik yang berlaku,” katanya.
Mahasiswa berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis. “Kami menunggu komitmen tegas dari pihak-pihak terkait dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada respons nyata, kami akan terus melanjutkan aksi ini,” tambah Daffa, peserta aksi.
Dengan sorotan pada pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan empat rekomendasi strategis, mahasiswa optimis bahwa perubahan nyata dapat diwujudkan demi menjaga integritas Pilkada 2024.
Karena, berdasarkan laporan Bawaslu RI, Lampung menempati peringkat kedua dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan skor 55,56. Sebanyak 19.805 dari total 25.825 TPS di provinsi ini masuk kategori rawan. Kondisi ini menjadi alasan mahasiswa mendesak langkah-langkah konkret dari semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
“Ini benar-benar ancaman nyata. Bahwa money politic merupakan bentuk tindak pidana pemilu. Namun memang sulit membuktikannya, dan hanya beberapa kasus kecil pada pemilu maupun pilkada, yang terbukti. Karena itu, upaya pencegahan dan pengawasan secara ketat. Hal itu merupakan kunci utama dalam menekan money politic pada Bumi Ruwai Jurai,” katanya.
Sepakat Tolak Politik Uang
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri menemui mahasiswa yang menggelar aksi. Fauzi mengatakan sepakat dengan para mahasiswa untuk mewujudkan pilkada Lampung yang bersih.
Dan dengan tegas menolak politik uang. “Karena nantinya menghasilkan pemimpin yang tidak amanah. Serta berpihak kepada para bohir dan pemimpin yang tidak pro rakyat,” katanya.
Menurut Fauzi, pihaknya akan meneruskan point-point yang menjadi tuntutan dari massa aksi untuk ditindaklanjuti. Mengingat Pilkada tinggal menghitung hari. “Sehingga apa yang menjadi tuntutan bisa merespon dengan cepat. Karena pilkada tinggal menghitung hari saja,” katanya.
Dihadapan mahasiswa, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo mengatakan dari beberapa point tuntutan dari masyarakat ada dua point yang menjadi kewenangan eksekutif. “Kami sepakat dengan isu teman mahasiswa untuk tolak politik uang. Penegakan integritas kredibilitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” katanya.
Adapun tuntutan yang disampaikan mahasiswa adalah:
1. Mendesak kepada seluruh ketua-ketua partai yang ada di parlemen, dan jajaran instansi yang ada dalam GAKUMDU, (Ketua Bawaslu Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan PJ Gubernur Lampung untuk nenandatangani fakta integritas dan menolak adanya money politik dalam Pilkada Provinsi Lampung tahun 2024 dan seterusnya.
2. Meminta kepada GAKUMDU lebih profesional dalam menindak Penanganan Pilkada baik tingkat kabupaten dan provinsi.
3. Menuntut seluruh Bawaslu Lampung (Kab/Kota dan Provinsi) untuk berani bersikap terhadap pelanggaran penyelenggaraan Pilkada baik dari paslon, timses, masyarakat, hingga penyelenggara Pilkada itu sendiri.
4. Menuntut aparat penegak hukum untuk dapat bertindak secara tegas terhadap siapapun yang memberi dan menerima politik uang.
5. Menuntut Bawaslu menyelesaikan laporan atau aduan masyarakat dengan cepat, secara profesional dan berintegritas.
6. Menuntut DPR untuk segera meregulasi dengan spesifik dalam penanganan UU mengenai politik uang.
7. Menuntut KPU bersikap netral (Menolak Politik Uang) dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung.(Red)