
Pringsewu, sinarlampung.co – Alih-alih bersifat sukarela, sumbangan yang diminta Komite dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka diduga telah berubah menjadi pungutan liar yang membebani wali murid. Selama dua tahun terakhir, sumbangan tersebut menjadi kewajiban, dan jika tidak dibayarkan, dianggap sebagai hutang oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2024, di mana wali murid diminta menyetorkan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi sesuai tingkatan kelas. Jumlah tersebut berkisar dari Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per siswa. Total dana yang dikumpulkan dari wali murid pada tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, yang dikombinasikan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp823,5 juta, membuat sekolah mengelola dana sebesar Rp2 miliar per tahun.
“Sumbangan ini seolah menjadi kewajiban. Jika tidak melunasi sesuai nominal yang ditentukan, wali murid dianggap memiliki hutang kepada sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa beban ini semakin berat bagi mereka yang sebelumnya tidak mampu membayar penuh.
Pihak Komite, melalui Ketua Komite Tamjor, pada rapat yang diadakan 27 September 2024, mengakui adanya pungutan tersebut. “Dana dari wali murid diperlukan untuk meningkatkan mutu sekolah, termasuk membangun fasilitas fisik seperti kantin sehat,” ujarnya. Tamjor juga menyebut bahwa pungutan ini dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka, Kusairi, membenarkan adanya sumbangan komite dengan kisaran jumlah tersebut. Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk membayar gaji guru honor yang tidak terdaftar dalam sistem Dana BOS. “Dana BOS yang kami terima tidak mencukupi, sehingga sumbangan dari wali murid digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Namun, temuan wartawan menyebutkan bahwa dari 37 guru honorer di SMAN 1 Pardasuka, hanya 5 yang tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang berarti sebagian besar guru honor seharusnya sudah bisa menerima gaji dari Dana BOS.
Dengan adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana, wali murid pun merasa semakin tertekan. Praktik ini menuai kritik, karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela kini menjadi kewajiban yang dianggap tidak etis. (Mahmudin)