
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polisi Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Pemkab Tulang Bawang menggelar razia gabungan di Tugu Garuda, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Menggala, Tulang Bawang, Kamis, 12 Agustus kemarin. Alhasil, tim gabungan menilang sebanyak 50 orang pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Dalam kegiatan razia gabungan tersebut, petugas kami melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang terhadap 50 pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Hal ini dilakukan agar terwujudnya Kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Kasatlantas Polres Tulang Bawang, AKP Khoirul Bahri, Minggu, 15 September 2024.
Pelanggaran yang terjaring razia didominasi pengendara tanpa membawa kelengkapan surat kendaraan, tidak mengenakan helm, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
“Adapun rincian dari 50 (lima puluh) pelanggaran tersebut yakni 14 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, 1 unit mobil tanpa dilengkapi surat kendaraan, 6 pelanggaran ODOL, 6 knalpot brong, 15 tidak menggunakan helm, 5 bonceng tiga, dan 3 tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” papar Khoirul.
Dalam razia, petugas langsung membawa sepeda motor dan mobil yang tidak lengkap surat kendaraan ke Mapolres Tulang Bawang. “Nantinya kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa serta menunjukkan surat asli berupa STNK dan BPKB,” tambah Kasat.
Selain menindak pelanggar, kata Kasat, petugas gabungan juga menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang ada promosi pajak kendaraan bermotor pada Samsat Tulang Bawang.
“Promo pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat yang ada di tiap Kabupaten yang tujuan utamanya adalah akan ada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor,” imbuh AKP Khoirul. (*)
Diketahui, tujuan utama razia gabungan tersebut untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas, serta fatalitas korban laka lantas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna jalan. Tak hanya itu, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan akan peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas. (*)