
Lampung Timur, sinarlampung.co-Sabrin Suhri (34), warga Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, tewas ditikam tetangganya, Mujib Ardiasyah (39), yang marah karena ibunya dituduh membuang sampah sembarangan dibelakang rumah, Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00 sore.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sore itu Sabrin Suhri, mendatangi rumah Mujib Ardiansyah, dan mengatakan bahwa Ibu Mujib kerap membuang sampah pampers ke halaman belakang rumahnya, dan telah menggeser batas tanah rumah mereka. Namun Mujib membantah tuduhan tersebut, sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Saat Sabrin akan pergi dari rumah itu, Mujib yang terbakar amarah lalu menantang duel orban. Pelaku mencabut senjata tajam jenis badik, langsung menikam dada dan perut Sabrin. “Jadi korban ini datang ke rumah pelaku ngomong bahwa sampah bekas pampers orangtua pelaku masuk ke pekarangan korban,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi
Pelaku dan korban kemudian terlibat pertengkaran dan cekcok. “Pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, dan punggung. Korban berteriak meminta tolong, datanglah warga membantu menolong korban. Sementara pelaku kabur,” kata Umi.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Metro untuk dilakukan pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Petugas yang mendapat laporan kasus itu segera mendatangi TKP, dan menangkap pelaku, berikut barang bukti. “Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap pelaku, berikut barang bukti, dua jam setelah kejadian” katanya.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. “Saksi tetangga korban dan pelaku, kita minta keterangan. Kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” kata Umi. (Red)