
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai memeriksa seorang Tiktoker Lampung @uncuwenda atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemilik nama asli Nurwenda Ratu dilaporkan YN, wanita yang menjadi istri kedua Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Nurwenda Ratu atau akrab dengan nama Uncu Wenda, yang juga Ketua LSM JPK Lampung Tengah itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kalrifikasi di ruang penyidik Ditreskrimsus mengenai viralnya video yang dirinya menyebutkan ”Lampung Tengah darurat PELAKOR Selamat atas keberhasilan telah menggeser peran ibu TPKK Lampung Tengah Sukses ya saayy!!!’.
Kepada wartawan Uncu Wenda mengatakan, bahwa dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus pada Rabu 8 Mei 2024. “Saya datang untuk menemui undangan klarifikasi dari Polda (Lampung) terkait perkara UU ITE,” ujarnya.
Menurut Uncu Wenda, dalam panggilan klarifikasi itu dirinya mengetahui bahwa dilaporkan oleh istri kedua Bupati Lampung Tengah yakni Musa Ahmad berinisial YN. “Saya juga sudah membawa beberapa bukti. Seperti foto dan video rekaman suara,” jelasnya.
Sementara YN Melalui Kuasa Hukum Sopian Sitepu menjelaskan bahwa atas adanya framing yang diungkapkan oleh Terlapor (Uncu Wenda). “Baik melalui akun media sosial maupun media masa elektronik yang mengungkapan apa yang disampaikan merupakan kritik sosial dan laporan yang dilaporkan klien kami sebagai pembungkaman publik,” ujarnya.
Namun pernyataan pembungkaman publik ini terasa sumir atau terkesan mengada-ada. Karean kata Sopian Sitepu, bahwa adanya laporan yang dilayangkan oleh kliennya ini adalah atas dasar membela diri dan membela keluarga dari hinaan dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh UW.
“Dan hal itu bukan sebagai suatu kritik sosial dan klien kami menghormati hak setiap orang menyampaikan kritik dan masukan yang masih sesuai norma-norma hukum, sosial dan kemasyarakatan,” katanya.
Sopian Sitepu menilai bahwa kliennya tidak mencampuri urusan atau wilayah pemerintahan. Sebab itu bukan hak dan urusan kliennya. “Klien kami adalah istri sah, dari perkawinan sah menurut agama dan hukum Indonesia yang berlaku. Klien kami menuntut keadilan, sebab perbuatan yang dilakukan terlapor sangat tendensius, merusak nama baik pribadi dan keluarga,” ujarnya.
Terlebih, kata Sopian, bahwa kliennya sangat percaya kepada Polda Lampung akan bertindak dengan mengedepankan profesional dan selalu mengedapankan hukum dan keadilan. “Sehingga apabila laporan yang dilaporkan klien kami secara formil dan materil memenuhi suatu tindak pidana sebagaimana laporan klien kami, mohon agar Polda Lampung bertindak tegas dalam penangganan perkara ini, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan penghinaan di dasarkan pada anggapan sebagai bentuk kritik sosial,” katanya. (Red)