
Tanggamus, sinarlampung.co-Pengerjaan proyek rigid beton di Jalan Pekon Way Som hingga Campang Tiga, Kota Agung, milik Dinas PUPR Tanggamus, anggaran Rp2 Miliar APBD tahun 2023 diduga dikerjakan asal jadi. Hasil audit BPK Februari 2024 disebutkan proyek yang dikerjakan CV Gajah Lampung hasilnya tidak sesuai spesifikasi, dan kerugian negara mencapai Rp500 juta, atau hampir 25 persen dari nilai proyek.
Ironisnya, pasca ramai disorot media, malam-malam ramai pekerja dan peralatan berat mengaspal rigid beton yang rusak dan sudah amburadul itu. “Rusak parah rigid beton di Pekon Way Som sampai Campang Tiga Kecamatan Kota Agung itu. Kini malah dibedakin dengan menggunakan aspal,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus Yuliar Baro kepada wartawam, Selasa 30 April 2024.
Yuliar mengatakan kuat dugaan rigid beton yang selsai Desember 2023 itu rusak bukan karena kendaraan besar maupun kecil roda empat atau kendaraan roda dua yang melintas. Akan tetapi kuat dugaan hancurnya rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga karena adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara oknum pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan Pemenang Tender CV Gajah Lampung.
“Rigid Way Som sampai Campang Tiga itu hancur bukan karena kendaraan mobil atau motor, tapi karena adanya dugaan korupsi sebab kongkalikong antar pihak dinasnya sama pemenang tender,” kata Yuliar Baro.
Yuliar Baro menjelaskan rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga itu tidak perlu lagi diuji laboratorium akan tetapi kualitasnya sudah terlihat hanya dalam beberapa bulan saja. “Kita sama-sama bisa lihat, kalo gak salah pelaksanaan proyek itu bulan Agustus 2023, sekarang beberapa bulan saja belum setahun udah hancur lebur dari situ saja terlihat gak ada kualitasnya,” katanya.
Yuliar Baro meminta Aparatur Penegak Hukum segera melakukan tindakan. Dan pihaknya siap melaporkan dan bersinergi dengan APH. “Kita siap sinergi dengan melaporkan kejadian ini, jangan cuma pengembalian uang trus lepas dari delik unsur korupsinya. Jangan didiamkan saja. Enak sekali korupsi ketahui kembalikan uang lalu bebas dan tidak diproses hukum,” katanya.
Pengamatan wartawan, Selasa 30 April 2024 dilokasi rigid beton di Pekon Way Som-Campang Tiga dini hari terpantau banyak sekali pekerja dan alat berat yang lalu lalang untuk mengaspal jalan tersebut.
Sementara, Sekretaris Badan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan bahwa sanksi terhadap pelaksana pekerjaan tersebut bisa di blacklis atau perusahaan masuk daftar hitam. “Terkait sanksi lainnya tidak menutup kemungkinan Perusahaaan tersebut akan diblacklist tidak dapat melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Tanggamus,” kata Gustam, Jumat 26 April 2024 pekan lalu.
Menurutnya, Pemkab Tanggamus mengakui adanya kerusakan pada rigid beton di Pekon Waysom-Campang Tiga, Kecamatan ota Agung itu. Inspektorat telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR bahwa pekerjaan rigid tersebut akan segera diperbaiki. “Kita telah berkordinasi dengan dinas PUPR dan mendapatkan informasi dari sekretaris PUPR bahwa pekerjaan rigit tersebut akan segera diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.
Dia menjelaskan, Pekerjaan Jalan Rigid Way Som-Campang Tiga (Lanjutan) dengan menelan anggaran hampir 2 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi dan telah diperiksa BPK RI perwakilan Lampung. “Bulan Februari tahun 2024 Pekerjaan itu sudah di audit oleh BPK Perwakilan Lampung. Dan memang dari hasil uji laboratorium Universitas Lampung, hasil pemeriksaan menyebutkan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ada dikontrak sehingga terdapat kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pihak ke tiga kepada daerah Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Mengenai dugaan pengembalian pada Negara senilai kurang lebih setengah miliar atau Rp500 juta, Gustam mengatakan belum mengetahui jumlahnya. “Tetapi berapa nilai pengembaliannya belum bisa saya sampaikan karena laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung belum diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)